BPN Pati Kembalikan Berkas Perpanjangan HGB PG Pakis

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gerakan Petani Pundenrejo, saat berkumpul memprotes perpanjangan izin sewa PG Pakis. (Dok. Ist)

Foto: Gerakan Petani Pundenrejo, saat berkumpul memprotes perpanjangan izin sewa PG Pakis. (Dok. Ist)

PATI || Portaljatengnews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati mengembalikan berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atau PG Pakis yang telah selesai pada tahun 2024.

Kepala BPN Pati, Jaka Purnama menyatakan pengembalian berkas perpanjangan izin sewa tersebut lantaran lahan yang berlokasi di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu terdapat konflik dari Gerakan Petani Pundenrejo (Germapun).

Menurutnya kalau terdapat konflik atas suatu objek tertentu, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu dengan mediasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik dalam hal ini PT LPI dengan petani Pundenrejo.

“Memang ada permohonan layanan untuk hak pakai atas nama PT LPI. Ada keberatan dari Germapun. Nah kita ada tugas jika ada pihak yang keberatan tentu harus mediasi dulu. Sedianya saya terjadi kesepakatan, rupanya tidak terjadi kesepakatan. Sehingga saya anggap layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutan dalam hal penilaian aspek fisik,” kata Jaka.

Baca Juga :  Pengisian Perades Tanjungrejo Pati Diduga Ada Kecurangan, Kades, Camat dan Pj Bupati Dipolisikan

Dikatakan karena tidak ada kesepakatan maka bukan menjadi kewenangan BPN lagi untuk memproses lebih lanjut. Dirinya mengatakan BPN bisa memproses ketika sengketa lahan seluas 7 hektar tersebut selesai.

“Sehingga kami kembalikan berkas permohonan kepada pemohon PT LPI supaya itu (konflik) diselesaikan dulu supaya klir. Kami penyelesaiannya hanya di situ tidak paksa siapapun untuk bersepakat terhadap objek yang disengketakan,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan eigendom tanah bekas kolonial Belanda. Kemudian setelah kemerdekaan ada nasionalisasi aset asing lalu dikelola PT Pakis Rejoagung. Lalu tahun 1972 PT Bapipundip mengajukan HGB hingga beralih ke PT LPI.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Dandim 0718/Pati Bersama Istri Jenguk Anak Warakawuri Yang Sakit

Jaka menyebut setelah HGB berakhir, yang bertanggung jawab mengelola tanah tersebut adalah PT LPI selama dua tahun sejak berakhir.

“Tanah itu eigendom, itu ada bukti autentik lho, itu HGB berakhir menjadi tanah negara. Yang bertanggung jawab dalam PP 18 itu menjadi tanggung jawab bekas pemegang hak selama 2 tahun PT LPI menurut ketentuan begitu,” pungkasnya.

Diketahui, Petani Pundenrejo akhirnya dapat audiensi bersama PT LPI dan BPN Pati di kantor DPRD pada Rabu (12/2/2025). Tuntutan petani yaitu agar permohonan perpanjangan HGB PT LPI tidak dikabulkan.

Laporan: Budi

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap II 2025 Ditutup, Dandim Pati: Komitmen TNI Dukung Percepatan Pembangunan Pedesaan
Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara
Dandim Pati Pimpin Langsung Tradisi Purna Tugas Anggota Kodim 0718/Pati
Dandim 0718/Pati Dukung Penuh Program ‘1 Hektar 10 Ton Bisa’
Dukungan TNI-Polri Terhadap Program Swasembada di wilayah Kabupaten Pati
Gerombolan Orang Diduga Suruhan PT LPI Kembali Robohkan Rumah Petani Pundenrejo
Kodim 0718/Pati Ikuti Halal Bihalal Virtual Bersama Presiden RI dan Purnawirawan TNI-Polri
Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2025 Kodim 0718/Pati Resmi Digelar

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:30 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II 2025 Ditutup, Dandim Pati: Komitmen TNI Dukung Percepatan Pembangunan Pedesaan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:27 WIB

Dandim Pati Pimpin Langsung Tradisi Purna Tugas Anggota Kodim 0718/Pati

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:57 WIB

Dandim 0718/Pati Dukung Penuh Program ‘1 Hektar 10 Ton Bisa’

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:05 WIB

Dukungan TNI-Polri Terhadap Program Swasembada di wilayah Kabupaten Pati

Berita Terbaru

Suasana Guru SMP N Karangawen saat bersalaman dengan siswanya dalam gelar Restorative Justice di Polres Demak.

Demak

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:53 WIB