Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKALONGAN || Portaljatengnews.com  – Aroma pelanggaran tercium dari sebuah salon kecantikan di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Warga resah dengan dugaan penyalahgunaan izin usaha di lingkungan setempat yang dilakukan oleh Wilda Salon, disinyalir berubah fungsi menjadi tempat pijat dengan kamar tertutup. Ironisnya, mayoritas pengunjung salon tersebut justru kaum adam.

Keresahan ini bermula dari perjanjian yang diteken pemilik Wilda Salon, Wilda Nurrohmah, pada 25 Maret 2022 di Balai Desa Ketitangkidul. Dalam perjanjian tersebut, Wilda berjanji mematuhi sejumlah poin penting, termasuk jam operasional yang dibatasi dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, serta penggunaan tempat usaha yang hanya diperuntukkan bagi salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Utara Patroli KRYD Hingga Operasi Pekat

Lebih lanjut, Wilda menyatakan kesanggupannya untuk menutup usaha tersebut jika terbukti menjadi lokasi praktik prostitusi. Tak hanya itu, ia juga berjanji menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, serta aktif dalam kegiatan sosial di tingkat RT dan desa.

Namun, janji tinggal janji. Warga menilai, kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. Salah seorang warga yang memilih anonimitas mengungkapkan bahwa masyarakat hanya ingin agar usaha tersebut berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Momen LSM Harimau Datangi Rumah Duka di Pekalongan untuk Berbela Sungkawa Sekaligus Halal Bihalal

“Kami hanya ingin usaha ini berjalan sesuai izin dan kesepakatan yang ada. Jangan sampai ada kegiatan yang justru meresahkan lingkungan,” tegas SI, warga setempat. Kamis, (15/1/2026).

Surat kesepakatan yang berlaku selama satu tahun itu, ditandatangani oleh Wilda Nurrohmah, disaksikan oleh Agung Permana (pemilik Agung Residen), Moh. Arifin (Ketua RT), Fatah Yasin (Kepala Dusun), serta diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.

Kini, masyarakat mendesak Satpol PP dan dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Mereka berharap, pemeriksaan tidak hanya fokus pada kelengkapan perizinan, tetapi juga kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas operasional, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wilda Salon maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan ini. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua pihak terkait dianggap tidak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang
Momen LSM Harimau Datangi Rumah Duka di Pekalongan untuk Berbela Sungkawa Sekaligus Halal Bihalal
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Utara Patroli KRYD Hingga Operasi Pekat
Kapolres Pekalongan: Pilkada Suskes Berkat Kerjasama Antar Elemen

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:14 WIB

Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Momen LSM Harimau Datangi Rumah Duka di Pekalongan untuk Berbela Sungkawa Sekaligus Halal Bihalal

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:59 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Utara Patroli KRYD Hingga Operasi Pekat

Jumat, 29 November 2024 - 15:55 WIB

Kapolres Pekalongan: Pilkada Suskes Berkat Kerjasama Antar Elemen

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Bersama KJPP Hitung Aset Perusahaan di KPH Telawa

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:38 WIB

Gambar: Ilustrasi

Grobogan

Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang

Kamis, 15 Jan 2026 - 10:59 WIB