Datangi Polres Demak, Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pelaku Dihukum Berat

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ayah korban pencabulan anak dibawah umur didampingi LBH Brajamusti Nusantara, saat mendatangi Polres Demak Unit PPA, mempertanyakan kelanjutan kasus yang ditangani.

Foto: Ayah korban pencabulan anak dibawah umur didampingi LBH Brajamusti Nusantara, saat mendatangi Polres Demak Unit PPA, mempertanyakan kelanjutan kasus yang ditangani.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Ayah korban pencabulan anak dibawah umur, didampingi Tim Advokasi LBH Brajamusti Nusantara mendatangi Polres Demak Unit PPA. Kedatangan mereka mempertanyakan kelanjutan kasus siswi yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh oknum guru olahraga. Selasa (15/4/2025).

Korban, seorang siswi berinisial SM, yang masih berada di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan sejak duduk di bangku SMP hingga kini sebagai siswi kelas XI SMK di salah satu sekolah swasta di Kota Demak.

Lebih tragis lagi, korban merupakan murid dari pelaku itu sendiri,
tindakan bejat pelaku dilakukan dengan berbagai ancaman agar korban terus melayani nafsu pelaku.

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan edukatif, yaitu ruang perpustakaan sekolah, dan juga disebuah hotel di wilayah Demak.

Menurut keterangan Refky Jandy, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum korban sekaligus Ketua Tim Advokasi LBH Brajamusti Nusantara, kedatangan timnya ke Polres Demak, untuk memastikan kasus ditangani serius.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban serta juga berkoordinasi dengan PPA Polres Demak dan juga pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini,” jelas Refky.

Baca Juga :  Polres Sragen Minta Masyarakat Tenang Menyikapi Kasus Penyerangan Anggota PSHT

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga merusak masa depan anak bangsa.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus segera ditindak secara hukum,” tegasnya.

Refky mengatakan, bahwa saat ini, kasus telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak dan masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut Refky Jandy mengatakan, bahwa di dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar pelaku kejahatan terhadap anak di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2025, Kapolres Demak : Mari Saling Menjaga Kamtibmas

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Refky Jandy.

Di tempat terpisah Burdi Mixco ayah dari korban mengatakan, walaupun dirinya tidak tahu hukum dan buta hukum namun meminta kasus tersebut harus serius ditindaklanjuti dan di tangani polisi (Polres Demak).

“Pelaku harus di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pinta Burdi mixco ayah kandung korban.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum LBH Brajamusti Nusantara, Andi Pramono, S.H., C.Md., yang juga menjabat sebagai Ketua Harian FERADI WPI, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari dan juga khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Demak untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap guru serta siswa di lingkungan pendidikan.

“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual. Kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang,” tegas Andi Pramono.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang
Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel
Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka
Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 
Seorang Wanita Hamil Tewas Saat Menginap Bersama Teman Prianya di Hotel Kudus

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:44 WIB

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Senin, 21 April 2025 - 11:41 WIB

Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Jumat, 18 April 2025 - 13:03 WIB

Pastikan Perayaan Paskah Berjalan Aman Polres Demak Terjunkan 332 Personel

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Berita Terbaru

Tim Siraju Polres Jepara saat menolong korban kecelakaan.

Jepara

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:26 WIB