DEMAK || Portaljatengnews.com – Ayah korban pencabulan anak dibawah umur, didampingi Tim Advokasi LBH Brajamusti Nusantara mendatangi Polres Demak Unit PPA. Kedatangan mereka mempertanyakan kelanjutan kasus siswi yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh oknum guru olahraga. Selasa (15/4/2025).
Korban, seorang siswi berinisial SM, yang masih berada di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan sejak duduk di bangku SMP hingga kini sebagai siswi kelas XI SMK di salah satu sekolah swasta di Kota Demak.
Lebih tragis lagi, korban merupakan murid dari pelaku itu sendiri,
tindakan bejat pelaku dilakukan dengan berbagai ancaman agar korban terus melayani nafsu pelaku.
Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan edukatif, yaitu ruang perpustakaan sekolah, dan juga disebuah hotel di wilayah Demak.
Menurut keterangan Refky Jandy, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum korban sekaligus Ketua Tim Advokasi LBH Brajamusti Nusantara, kedatangan timnya ke Polres Demak, untuk memastikan kasus ditangani serius.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban serta juga berkoordinasi dengan PPA Polres Demak dan juga pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini,” jelas Refky.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga merusak masa depan anak bangsa.
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus segera ditindak secara hukum,” tegasnya.
Refky mengatakan, bahwa saat ini, kasus telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak dan masih dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut Refky Jandy mengatakan, bahwa di dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar pelaku kejahatan terhadap anak di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Refky Jandy.
Di tempat terpisah Burdi Mixco ayah dari korban mengatakan, walaupun dirinya tidak tahu hukum dan buta hukum namun meminta kasus tersebut harus serius ditindaklanjuti dan di tangani polisi (Polres Demak).
“Pelaku harus di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pinta Burdi mixco ayah kandung korban.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum LBH Brajamusti Nusantara, Andi Pramono, S.H., C.Md., yang juga menjabat sebagai Ketua Harian FERADI WPI, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari dan juga khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Demak untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap guru serta siswa di lingkungan pendidikan.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual. Kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang,” tegas Andi Pramono.
(Vio Sari)
Editor : Heri