GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Seorang gadis remaja inisial FA berusia 16 tahun asal Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, mengalami keguguran usai diduga dicabuli tetangganya. Sebelum keguguran, FA mempertahankan kehamilannya selama 5 bulan.
Kehamilan FA diketahui pertama kali oleh ibunya yang curiga karena dua bulan tidak menstruasi, kemudian ibunya menceritakan kepada suaminya, Sukarmin (46) agar segera dibawa ke bidan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan bidan menunjukan bahwa FA dinyatakan telah hamil dengan usia janin 14 Minggu. Mengetahui hal itu, kedua orang tuanya terkejut, dan menanyakan kepada FA, siapa yang telah berbuat.
“Setelah tahu anak saya hamil, saya mendesak agar anak saya jujur siapa yang telah berbuat,” kata Sukarmin, Senin (14/7/2025).
Kemudian dengan tangis yang tersedu-sedu, FA mengakui bahwa yang telah menghamili adalah dua orang tetangganya. Dalam pengakuannya, pertama yang melakukan adalah inisial (GR ) pemuda setempat yang berstatus bujang, kemudian S (50) lelaki paruh baya yang tak jauh dari rumahnya. Dalam penuturannya, peristiwa tersebut dialami FA (16) pada awal Februari 2025.
Sukarmin menyebut, meski FA mengalami keterbelakangan mental, tetapi Sukarmin mempercayai bahwa pengakuan anaknya itu benar.
Setelah mendengar semua pengakuan anaknya, Sukarmin berniat akan tetap merawat bayi yang dikandung anaknya hingga lahir. Namun takdir berkata lain, setelah kehamilan anaknya masuk ke usia 6 bulan malah terjadi keguguran.
Melihat penderitaan anaknya, keluarga Sukarmin yang didampingi oleh aktivis pemerhati rakyat kecil akan segera membuat ke Polisi.
“Menunggu si korban pulih dulu, baru nanti saya sebagai perwakilan keluarga korban akan membuat laporan Polisi, ” kata Satrio Lintang Nusantoro, aktivis pemerhati rakyat kecil.
Mereka berharap setelah ada laporan nanti, polisi segera menindak lanjuti dengan menangkap kedua pelaku. (Putra/*)
Editor : Heri