SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kabar pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Semarang-Demak di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sosok Lurah setempat, Faizin, terseret dalam isu dugaan penerimaan fee atau komisi yang nilainya dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Berdasarkan informasi yang beredar, Faizin disebut-sebut mendapatkan janji imbalan sebesar Rp1,7 miliar atas jasa pengurusan dan pengondisian lahan tambak yang akan dibebaskan. Namun, nilai yang diterima disebutkan hanya sekitar Rp500 juta.
Dalam percakapan yang ditangkap oleh sumber, Faizin bahkan mengaku merasa malu kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena janji tersebut tidak terpenuhi, padahal dirinya mengaku yang mengurus segalanya.
“Aku dijanjeni sakmono, aku isin karo pertanahan, padahal sing ngurusi aku kabeh (Saya dijanjikan segitu, saya malu dengan pertanahan, padahal yang ngurusi saya semua (red-),” ujar sumber menirukan perkataan lurah tersebut.
Bantah Urus Sertifikat, Klaim Cuma Administrasi
Menanggapi hebohnya informasi tersebut, tim media mendatangi Kantor Kelurahan Terboyo Wetan pada Kamis (23/4/2026) untuk meminta konfirmasi langsung.
Dalam keterangannya, Faizin membantah keras tuduhan bahwa dirinya yang mengurus pembuatan sertifikat atas lahan yang sebelumnya tidak bersertifikat itu. Ia menegaskan perannya hanya sebatas membantu administrasi.
“Info itu tidak benar. Saya hanya mengurusi pemberkasan, tidak ngurusi pembuatan sertifikat. Wajar kalau dapat upah dari pemilik lahan,” tegasnya.
Terkait nilai uang yang diterima, ia membenarkan angka Rp500 juta, namun menepis isu adanya janji Rp1,7 miliar yang tidak terbayarkan.
“Jadi Rp500 juta itu tidak diterima sekaligus, namun bertahap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faizin menjelaskan bahwa dirinya harus bekerja ekstra karena dasar surat lahan tambak di wilayahnya, seperti Letter C, ternyata tercatat di kantor kelurahan lain. Hal ini membuatnya harus mengurus perpindahan data agar proses pembebasan lahan untuk tol berjalan lancar.
Siap Hadapi Segala Risiko Hukum
Meski kasus ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari mengingat sensitivitas proses pembebasan lahan tol, lurah tersebut mengaku tidak gentar. Ia berani bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukannya.
“Saya akan hadapi dan bertanggungjawab,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Faizin mulai menjabat sebagai Lurah Terboyo Wetan pada tahun 2023, bertepatan dengan masanya proses ganti rugi lahan berlangsung hingga selesai pada tahun 2025.
(Vio Sari)
Editor : Portaljatengnews.com







