Dirpolairud Polda Jateng Pastikan Berkas 10 Tersangka Pembunuhan Akan Dilimpahkan Ke Kejari Jepara

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Berkas perkara beserta sepuluh tersangka kasus pembunuhan di atas kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa 19 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng, Kombes Pol Respani. Jumat (15/8/2025).

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian.

Hasilnya, diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para tersangka secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Tabungan 25 Tahun Hilang, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa: 'Kemana Kami Mengadu?'

“Berkat kerja keras seluruh anggota, kasus ini dapat dituntaskan. Berkas sudah P21, dan minggu depan akan kami serahkan ke Kejari Jepara,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Meskipun, lanjut kata Kombes Pol Respani, jasad kedua korban belum ditemukan karena diduga dibuang ke laut oleh para pelaku, hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

“Korban kemungkinan hanyut di lautan setelah dilempar oleh para tersangka. Namun, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui kesepuluh tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) tersebut antara lain Ari Wijanarto, Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, Irgi Hardiyansah, Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Anton, nahkoda kapal, dan Kunaedi, kepala kamar mesin. Hingga kini, jasad kedua korban masih belum ditemukan.

Baca Juga :  Ketua GNPK-RI Kota Semarang Meradang, Akan Gugat Pejabat Gunungpati ke KIP Jateng Jika Halangi Tugas

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Maret 2025 di perairan Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Setelah menerima laporan dua hari kemudian, tim Ditpolairud bergerak menuju lokasi. Sebagian pelaku ditemukan di kapal, sementara lainnya tertangkap setelah terombang-ambing di laut saat mencoba melarikan diri.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIB

Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta

Berita Terbaru