GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yang diiming-imingi atau dijanjikan kerja ke luar negeri yakni Korea Selatan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Hal itu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan.
Kedua tersangka tersebut adalah AS, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan SS, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan, pada Jumat (22/08/2025) lalu.
Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.
“Ahmad dan Sutikno itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, banyak yang jadi korban juga,” ungkap Puji kepada wartawan.(25/08/2025)

Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati,” tambah Puji.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas.
Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di pengadilan. (Putra/*)







