Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yang diiming-imingi atau dijanjikan kerja ke luar negeri yakni Korea Selatan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Hal itu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan.

Kedua tersangka tersebut adalah AS, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan SS, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan, pada Jumat (22/08/2025) lalu.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Pramuka Saka Wanabakti Kembangkan Koro Pedang di BKPH Karangasem

Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.

“Ahmad dan Sutikno itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, banyak yang jadi korban juga,” ungkap Puji kepada wartawan.(25/08/2025)

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang
Dari kiri: SS, AS, yang merupakan dua orang tersangka kasus penipuan janjikan kerja ke luar negeri.

Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati,” tambah Puji.

Baca Juga :  3 Pelaku Pembacokan Pria Di Demak Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas.

Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di pengadilan. (Putra/*)

Berita Terkait

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka
Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam
Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam
Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:06 WIB

Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:28 WIB

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Berita Terbaru