Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Kembali Lakukan Pencarian 26 Korban Longsor Banjarnegara

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Serdik SPPK Sespim Polri Angkatan ke-2 Laksanakan KKP di Tiga Polda, Lakukan Kegiatan Humanis untuk masyarakat

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Galian C di Desa Ngabean Boja Diduga Ilegal, Warga Minta Polres Kendal Tindak Tegas

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Tanah Bergerak di Sukabumi: 90 Rumah Terdampak, 355 Jiwa Mengungsi
PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati
Pengelolaan Wana Wisata Lawu Dialihkan ke BUMD, Perhutani Siap Sinergi
Kapolres Demak : Citra Kepolisian Ditentukan Kinerja di Desa Binaan
Tim Kemenhan Tinjau Lahan Yon TP Pertanian di Kawasan Perhutani KPH Semarang
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Bupati Pekalongan Kena OTT KPK dalam Operasi Senyap
Mati Lampu Hingga 3,5 Jam, Warga Sembungharjo Genuk Keluhkan Pelayanan PLN

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:43 WIB

Tanah Bergerak di Sukabumi: 90 Rumah Terdampak, 355 Jiwa Mengungsi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:28 WIB

PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:22 WIB

Pengelolaan Wana Wisata Lawu Dialihkan ke BUMD, Perhutani Siap Sinergi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Demak : Citra Kepolisian Ditentukan Kinerja di Desa Binaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tim Kemenhan Tinjau Lahan Yon TP Pertanian di Kawasan Perhutani KPH Semarang

Berita Terbaru