Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Untidar Gelar Aksi Damai, Tuntut Dosen Prodi Agroteknologi Pertanian Dipecat

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Aman Lancar, Dandim Pati Bersama Forkopimda Cek Seluruh TPS 

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai "Mandek", Rakyat Kecil Kecewa

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan
Polsek Tahunan Gelar Pelatihan Siaga Bhayangkara untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
IOSKI Kudus Bersinar di FORDA KORMI Jateng, Raih 8 Gelar Juara
Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3
Aparat Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas GRIB di Jepara
Warga Teluk Kulon Jepara Menuntut Penghentian Pembangunan Kopdes Merah Putih
Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

Senin, 8 Desember 2025 - 16:24 WIB

Polsek Tahunan Gelar Pelatihan Siaga Bhayangkara untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 12:17 WIB

IOSKI Kudus Bersinar di FORDA KORMI Jateng, Raih 8 Gelar Juara

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:20 WIB

Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:10 WIB

Aparat Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas GRIB di Jepara

Berita Terbaru

Jepara

Aparat Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas GRIB di Jepara

Minggu, 7 Des 2025 - 15:10 WIB