Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Sempat Benturan, Kini Kedua Ormas PP dan Grib Jaya di Blora Berdamai

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Sejumlah Formasi Untuk Pegawai PPPK Dibuka, Ribuan Peserta Ikuti Seleksi

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Hibah Keuangan Untuk Partai Politik Sebesar Rp 2.423.108.480

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Kawal Hak Wong Cilik, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Desak Perusahaan Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran
Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan
Jelang Idul Fitri 1447 H, KPH Randublatung Bagikan 470 Paket Sembako untuk Tenaga Kerja
Program GeMAR ANTaM di Blora Tak Berprogres, Desa Ingin Tarik Kembali Uang Rp 30 Juta
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:04 WIB

Kawal Hak Wong Cilik, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Desak Perusahaan Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:58 WIB

Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB

Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:53 WIB

Program GeMAR ANTaM di Blora Tak Berprogres, Desa Ingin Tarik Kembali Uang Rp 30 Juta

Berita Terbaru