Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Polsek Juwangi Lakukan Pengamanan Rangkaian Ibadah Nyepi Umat Hindu

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Indonesia Hadapi “Dekade Kritis”: Pakar Ritel Minta KBC Dorong Reformasi Daya Beli dan Penciptaan Kerja

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Aliansi Magelang Memanggil Unjuk Rasa Desak Pencabutan UU TNI

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Matangkan Kesiapan Personel Melalui Latpraops
Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.
Serdik SPPK Sespim Polri Angkatan ke-2 Laksanakan KKP di Tiga Polda, Lakukan Kegiatan Humanis untuk masyarakat
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba
Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Demak Latih Personel Samapta Hadapi Banjir dan Longsor
Respon Cepat! Pamapta Polres Jepara Datangi TKP Penemuan Mayat di Ujungbatu
Perhutani KPH Semarang Gelar Sosialisasi Hasil ESRA Pengunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:20 WIB

Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Matangkan Kesiapan Personel Melalui Latpraops

Kamis, 13 November 2025 - 11:55 WIB

Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Kamis, 13 November 2025 - 07:53 WIB

Serdik SPPK Sespim Polri Angkatan ke-2 Laksanakan KKP di Tiga Polda, Lakukan Kegiatan Humanis untuk masyarakat

Rabu, 12 November 2025 - 16:02 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba

Selasa, 11 November 2025 - 21:26 WIB

Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Berita Terbaru

Burita Yulianti pihak keluarga Ali Mursid, saat mengutarakan perkaranya yang dinilai tidak adil di medsos TikTok.

Grobogan

Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Selasa, 11 Nov 2025 - 21:26 WIB