Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Ketua IWOI Jateng Apresiasi Terbentuknya DPD IWOI Cilacap Pada Momen Halal Bihalal

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  BPI Danantara: Upaya Selamatkan BUMN dari Kebocoran dan Kerugian

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Sejumlah Motor Terjaring Razia Polres Jepara Saat Operasi Zebra Candi 2025
Rayakan Ultah ke 40 Tahun, SMP 2 Gebog Komitmen Majukan Sekolah
Dinilai “Tantang” wartawan, Vio Sari Kecam Keras Oknum Kades di Ciamis
Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata
Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Waspada Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas di Jepara Ajak Warga Kerja Bakti Desa Binaannya
Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 19:17 WIB

Sejumlah Motor Terjaring Razia Polres Jepara Saat Operasi Zebra Candi 2025

Minggu, 23 November 2025 - 19:13 WIB

Rayakan Ultah ke 40 Tahun, SMP 2 Gebog Komitmen Majukan Sekolah

Minggu, 23 November 2025 - 13:06 WIB

Dinilai “Tantang” wartawan, Vio Sari Kecam Keras Oknum Kades di Ciamis

Minggu, 23 November 2025 - 11:25 WIB

Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata

Sabtu, 22 November 2025 - 12:53 WIB

Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru