Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Mengatasnamakan Tokoh Agama, Oknum Advokat Diduga Ancam Tutup Usaha Kafe

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Kodim 0705/Magelang: Tidak Ada Intimidasi pada Warga Penolak Tambang Sambeng

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono
Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru