Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Vio Sari Tanggapi Berita Viral Kades di Cilacap Sebut Wartawan "Bajingan" Usai Diberitakan

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  PLN Terkesan Tutup Mata, Warga Desa Cikeusal Bantar Panjang Keluhkan Listrik Spanning Hampir 1 Tahun

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Polsek Juwangi Lakukan Pengamanan Rangkaian Ibadah Nyepi Umat Hindu

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Libur Lebaran, Polres Demak Perketat Pengamanan di Obyek Wisata hingga Swalayan
Tragedi Petasan Temuan: Pelajar 10 Tahun di Blora Meninggal Dunia Akibat Ledakan Maut
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi
Kapolres Demak Berikan Santunan Terhadap Keluarga Korban Petasan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran di Demak
Antisipasi Kerawanan Takbiran, Polres Demak Intensifkan Edukasi ke Masyarakat
Antisipasi Kecelakaan, Polsek Karangawen Sisir Rel Kereta di Perlintasan Rawan
Tanggapan Kapolresta Cilacap Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:51 WIB

Libur Lebaran, Polres Demak Perketat Pengamanan di Obyek Wisata hingga Swalayan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:41 WIB

Tragedi Petasan Temuan: Pelajar 10 Tahun di Blora Meninggal Dunia Akibat Ledakan Maut

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:55 WIB

Kapolres Demak Berikan Santunan Terhadap Keluarga Korban Petasan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

Antisipasi Kerawanan Takbiran, Polres Demak Intensifkan Edukasi ke Masyarakat

Berita Terbaru