Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Gus Yazid Dicokok Kejagung di Bekasi, Terlibat Dugaan TPPU di Cilacap

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

Baca Juga :  Koperasi Bunga Mas Gencar Edukasi Budidaya Bunga Jotang, Berharap Target Ekspor Terpenuhi

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

Halalbihalal GKN, Teguhkan Semangat Nasionalisme Menuju Indonesia Emas
Petaka MBG di Demak: Ratusan Santri dan Warga Keracunan Massal Usai Makan dari SPPG Dempel
Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi
Halal Bihalal DPD PPKHI Jawa Tengah Berlangsung Hangat, Perkuat Soliditas Antar Advokat
Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan
Danrem 073/Makutarama Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Hutan Kedungwaru Kunduran Blora
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:52 WIB

Halalbihalal GKN, Teguhkan Semangat Nasionalisme Menuju Indonesia Emas

Senin, 20 April 2026 - 08:44 WIB

Petaka MBG di Demak: Ratusan Santri dan Warga Keracunan Massal Usai Makan dari SPPG Dempel

Minggu, 19 April 2026 - 06:43 WIB

Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi

Minggu, 19 April 2026 - 05:48 WIB

Halal Bihalal DPD PPKHI Jawa Tengah Berlangsung Hangat, Perkuat Soliditas Antar Advokat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Berita Terbaru