Eks Manajer Koba Mirai Japan Ditetapkan Tersangka, Risman Harefa, S.H Apresiasi Kinerja Polres Metro Depok

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Mantan manajer Koba Mirai Japan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Risman Harefa, S.H.,CPT., mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga GWS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Depok atas proses hukum yang sangat responsif, meskipun banyak sekali pihak yang melakukan intervensi dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegak hukum kita di zaman Presiden Prabowo semakin baik.” kata founder WRP Law Office itu dihubungi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga :  Vio Sari Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Aparat Desa di Tasikmalaya

Lebih lanjut, Risman menyampaikan sejauh ini Direksi Koba Mirai Japan belum membuka pintu damai dengan tersangka (GWS), kami sangat berharap untuk disegerakan melakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

“Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum, yang bersangkutan sendiri sejauh ini tidak memiliki dan menunjukkan itikad baik” imbuhnya.

Tersangka (GWS) sebelumnya dipercaya sebagai manajer termasuk untuk melakukan pembayaran kepada vendor, namun uang tersebut tidak sampai sebagaimana yang diamanahkan dan ternyata digelapkan oleh (GWS).

“Ketahuannya pada saat ada salah satu vendor yang minta dibayar, tetapi ternyata uang untuk pembayaran vendor tersebut sebelumnya telah diberikan ke (GWS) namun tidak sampai ke vendor.” tuturnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan GWS Eks Manajer Koba Mirai Japan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan. Atas perbuatannya GWS dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (Vio Sari)

Berita Terkait

AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora
Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas
KPH Randublatung Gelar Apel Siaga Wana Ketupat 2026 Jelang Hari Raya Idhul Fitri
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:23 WIB

AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:44 WIB

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:38 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas

Berita Terbaru

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Daerah

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:44 WIB