Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah sedang tinggi, dan pasir terbaik untuk proyek-proyek tersebut justru ada di sekitar Gunung Merapi, Muntilan. Padahal sumber pasir juga ada di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, dan Banyumas. Tapi karena pusat kegiatan konstruksi lebih dekat dengan Merapi, maka pasokan dari sana menjadi yang utama.

Hal itu diungkapkan langsung Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menanggapi terkait pengelolaan usaha pertambangan di daerah. Selasa (20/1/2026).

Masalahnya, lanjut kata Agus, banyak pelaku tambang yang sok berani melanggar aturan, bahkan ada yang beroperasi sampai larut malam meskipun punya izin. Pihak dinas sudah mengevaluasi kasus ini dan menangkap banyak yang tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Saka Wanabakti Oleh Perhutani Semarang Diisi Kegiatan Sosial di Panti Asuhan 

“Operasional malam itu sulit banget tangkapnya. Mereka punya pos pengawas dan jalan tersembunyi, kalau ada yang dicurigai langsung bubar dan matiin lampu semua. Tapi jangan salah, kami akan kirim pejabat yang belum dikenal buat patroli dan kerja sama dengan APH. Kalau sudah diberi teguran tapi masih saja tidak mendengar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Berbagi Takjil Ramadan di Simpang Lima

Untuk menjamin reklamasi lahan pasca tambang, para pelaku usaha harus menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Daerah atau Bank Jateng, ada bukti tanda tangan resmi dari semua pihak. Jangan harap bisa dapat uang Jamrek kembali kalau proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar.

“Pengembaliannya harus ada berita acara yang ditandatangani bersama LH, pemerintah kabupaten, kami, inspektorat tambang, warga, dan aparat setempat. Kalau reklamasi tidak sesuai rencana, uangnya tidak akan kami kembalikan. Tapi kalau sudah lakukan dengan benar, kami tidak akan tahan hak mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Posko 17 UIN Walisongo Ramaikan Tradisi Tirakatan HUT ke-80 RI di Desa Piyanggang

Agus mengingatkan bahwa punya izin tambang bukan cuma soal waktu beroperasi, tapi juga harus paham hak dan kewajiban, baik untuk IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB. Semua harus menjalankan Good Mining Practice yang mencakup legalitas, teknis, dan lingkungan.

Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sebagian keuntungan harus digunakan untuk masyarakat sekitar, seperti memperbaiki jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, dan mendukung kegiatan PKK.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati
PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati
Tim Kemenhan Tinjau Lahan Yon TP Pertanian di Kawasan Perhutani KPH Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:35 WIB

Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Berita Terbaru