GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Wita, Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, mutasi Suraji menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, sesuai surat keputusan Kepala Desa Asemrudung No. 800.1.3.1/002/VI/2025. Tentang Mutasi Jabatan Dari Sekdes Menjadi Kasi Pemerintahan, Tertanggal 20 Juni 2025.
Suraji sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris desa (sekdes) di desa tersebut.
Kades Wita mengatakan tujuan mutasi supaya pemerintahan desa Asemrudung tetap berjalan normal. Kepada yang bersangkutan agar bisa menyesuaikan diri.
“Ini demi kepentingan pemerintah desa Asemrudung,” ujarnya.
Wita berharap Suraji dengan jabatan yang baru sesuai fungsinya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara kekosongan jabatan Sekdes diisi perangkat desa setempat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Keputusan mutasi jabatan tersebut terpaksa dilakukan Kades, karena adanya persoalan internal pemerintahan desa terkait administrasi yang perlu perbaikan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Suraji sebelumnya menjabat Kepala dusun (Kadus) mulai tahun 2003, kemudian pada tahun 2017 Suraji menjabat sebagai Sekdes melalui jalur pengembangan karir, hingga pada bulan Juli 2023 Sekdes Suraji didemo warga atas dugaan penyalahgunaan dana Bumdes.
Atas kericuhan tersebut kemudian kepala desa memberhentikan Suraji sebagai Sekdes. Pemberhentian jabatan Sekdes tersebut kemudian mendapat perlawanan dari Suraji, hingga bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dalam prosesnya, PTUN mengeluarkan putusan berkekuatan tetap (inkrah) agar mengembalikan Suraji ke posisi semula.
Namun, entah bagaimana kemudian Kades Asemrudung mengeluarkan surat mutasi jabatan dari Sekdes menjadi Kasi Pemerintahan tertanggal 20 Juni 2025.
Kemudian pada 23 Juni 2025 Camat Geyer mengirim surat ke Setda Kabupaten Grobogan dengan Nomor: 100.2.2.4/154/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025.

Selanjutnya pada 2 Juli 2025 Setda Kabupaten Grobogan memberikan balasan terkait perkembangan permasalahan desa Asemrudung. Hal itu terkait tidak diindahkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 485/KPTUN.W2.TUN2/HK.2.6/V/2025. Tanggal 9 Mei 2025 Perihal pengangkatan kembali Suraji sebagai Sekretaris Desa Asemrudung dan menerima hak-haknya kembali.
Dalam surat juga dijelaskan, bahwa SK Kades Asemrudung Nomor: 800.1.3.1/002/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, perihal mutasi jabatan dari Sekdes menjadi Kasi Pemerintahan, atas nama Suraji, tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Karena hal tersebut maka Kades Asemrudung untuk membatalkan SK Plt Sekdes Asemrudung, dan harus diberlakukan seperti semula.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Inspektorat Kabupaten Grobogan telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan proses mutasi, sehingga pengelolaan keuangan pemerintah desa Asemrudung untuk sementara kami tunda sampai proses pemeriksaan inspektorat selesai. Camat Geyer menyampaikan kepada desa Asemrudung untuk menindaklanjuti perihal tersebut. (Putra/*)
Editor : Heri