Kantor Hukum CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang N, SH, MH (tengah)

Bagas Pamenang N, SH, MH (tengah)


REMBANG || Portaljatengnews.com – Sebuah kantor hukum di Rembang, Jawa Tengah, CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners, mendesak Unit III Polres Rembang untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang.

Baca Juga :  Pengelolaan Wana Wisata Lawu Dialihkan ke BUMD, Perhutani Siap Sinergi

Desakan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat tersebut, kantor hukum yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini.

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas Pamenang. Kamis (4/13/2025).

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Klaten: Untuk Para Orang Tua Jadilah Polisi Untuk Anak-anaknya

Bagas juga meminta agar Polres Rembang segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Rembang pada tanggal 28 Juni 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. (ttg/*)

Berita Terkait

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C
Polres Demak Gelar Simulasi Sispam Kota di Tengah Ramadhan, 400 Personel Dikerahkan
Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026
Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang
Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Majelis Hakim PN Pati Jatuhkan Vonis 6 Bulan Pengawasan kepada Botok dan Teguh
Sinergi Kodim 0705/Magelang Bersama Forkopimda Tangani Potensi Bencana di Sungai Senowo
Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:50 WIB

Jalan Licin di Kalialang Makan Korban: Seorang Anak Harus Jalani Operasi Akibat Tergelincir Lumpur Galian C

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:01 WIB

Polres Demak Gelar Simulasi Sispam Kota di Tengah Ramadhan, 400 Personel Dikerahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

Polda Jateng Hadirkan Chatbot ‘Si Polan’, Layanan Digital Permudah Akses Informasi Publik Selama Mudik 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:17 WIB

Bidpropam Polda Jateng Akan Keluarkan SP3D untuk 14 Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan di Rembang

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru