KENDAL || Portaljatengnews.com – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Kabupaten Kendal, terhadap inisial R warga Brangsong, Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, dengan tegas membantah adanya praktik tersebut.
“Kami sudah mendalami terkait laporan tersebut, dan sudah kami konfirmasi juga bahwa pada hari itu tidak ada wajib pajak yang berinisial R yang merupakan warga Brangsong yang mengurus pajak tahunan ataupun cek fisik bantuan di samsat Kendal,” jelas AKP Panji Yugo Putranto S.Tr.K, S.I.K, M.P.A Kasat lantas Polres Kendal. Jumat (14/11/2025).
Dikatakan Panji, bantuan cek fisik untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tersedia di seluruh Samsat.
“Cek fisik bantuan itu misalnya kita butuh identifikasinya jadi ketika motor atau mobil itu tidak bisa hadir di samsat tujuannya karena saat pembuatan surat di Kendal maka melakukan cek fisiknya ya di Kendal dan itu tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan liar petugas Samsat.
“Bilamana ada anggota saya yang melakukan pungli tentunya kita sesuai peraturan yang berlaku dan kita diatur oleh kode etik dan disiplin, apabila ada tentunya akan kami proses sesuai dengan SOP,” terangnya.
Kasat lantas Polres Kendal mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan ragu bertanya kepada petugas yang berwenang atau mengakses informasi melalui website resmi Samsat, dan laporkan jika menjadi korban dan atau menyaksikan praktik pungli di Samsat. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses.
“Pesan saya agar terhindar dari pungli tentunya sudah ada berbagai kanal yang ada, jadi ketika memang merasa ada yang melakukan pungli silahkan sudah dibuka kanal seluas-luasnya baik itu dari Propam dan sebagainya silahkan melaporkan tentunya dengan memberikan bukti-bukti yang jelas dan pasti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Vio Sari)
Editor : Heri







