SEMARANG || Portaljatengnews.com – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Gugatan praperadilan diajukan terkait dengan lambatnya perkembangan penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, yang terjadi pada tahun 2022.
Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada (8/12/2025) dipimpin oleh hakim Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Sayangnya, kedua pihak yang digugat, yaitu Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Meskipun demikian, hakim menerima pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Sidang kemudian ditunda untuk memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk hadir.
Boyamin Saiman, kuasa hukum LP3HI, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang mengenai perkembangan kasus yang dinilai telah berlarut-larut.
Kasus tersebut bermula pada 8 September 2022, ketika jasad Iwan Budi ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Semarang. Sepeda motor tersebut adalah kendaraan dinas milik Iwan Budi. Di lokasi kejadian, juga ditemukan papan nama dan telepon seluler yang diduga milik korban.
Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.
Selain itu, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro juga turut melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum TNI yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah tiga tahun berlalu tanpa kejelasan, LP3HI berharap gugatan praperadilan ini dapat mendorong kelanjutan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
(Vio Sari)
Editor : Heri







