Babak Baru Polemik Rumah Makan Sultan Agung Semarang, Wali Kota Janji Mediasikan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, akhirnya turun tangan merespon terkait polemik proyek rumah makan Sultan Agung no. 79, Kota Semarang. Dugaan pelanggaran izin bangunan tersebut kini memasuki babak baru.

Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan bertindak sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu. Ada dua hal yang harus ditangani: soal penghentian dan soal aduan warga,” tegasnya.

Agustina juga memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.

“Saya sudah minta Distaru segera melakukan langkah-langkah penerusan dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkot Semarang berharap proses mediasi dapat menjadi solusi adil melindungi hak warga terdampak sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab atas kepatuhan izin bangunan.

Baca Juga :  KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Sebelumnya, DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, telah melayangkan surat terkait dugaan penyimpangan bangunan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok Sakiran, Ketua DPD LAI Jateng.

LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDM Jawa Tengah bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Namun, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Semarang.

“Sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No.79 dibiarkan tanpa penegakan,” tulis laporan resmi LAI.

Baca Juga :  Kontruksi Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Diduga Rusak Rumah Warga, Distaru Turun Gandeng Tim Ahli

Seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menuturkan rumahnya mengalami kerusakan struktural cukup parah. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadu langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi pada Senin (6/10/2025).

“Kami sudah berkali-kali melapor sejak 2023. Ada SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Hari ini kami apresiasi Ibu Wali Kota yang mau mendengarkan langsung,” ujar Tendy seusai pertemuan.

Pihaknya berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan rumah. Kalau mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” imbuh Adrinata. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Dikabarkan Terima Fee Ratusan Juta dari Pembebasan Lahan Tol , Lurah Terboyo Wetan Angkat Bicara
Momentum Hari Kartini, IIK Cabang Semarang Apresiasi Dedikasi Pendidik TK Tunas Rimba Gablog
Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park
Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi
Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya
Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:10 WIB

Dikabarkan Terima Fee Ratusan Juta dari Pembebasan Lahan Tol , Lurah Terboyo Wetan Angkat Bicara

Rabu, 22 April 2026 - 16:10 WIB

Momentum Hari Kartini, IIK Cabang Semarang Apresiasi Dedikasi Pendidik TK Tunas Rimba Gablog

Senin, 20 April 2026 - 13:17 WIB

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park

Minggu, 19 April 2026 - 06:43 WIB

Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Berita Terbaru