Babak Baru Polemik Rumah Makan Sultan Agung Semarang, Wali Kota Janji Mediasikan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, akhirnya turun tangan merespon terkait polemik proyek rumah makan Sultan Agung no. 79, Kota Semarang. Dugaan pelanggaran izin bangunan tersebut kini memasuki babak baru.

Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan bertindak sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu. Ada dua hal yang harus ditangani: soal penghentian dan soal aduan warga,” tegasnya.

Agustina juga memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.

“Saya sudah minta Distaru segera melakukan langkah-langkah penerusan dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkot Semarang berharap proses mediasi dapat menjadi solusi adil melindungi hak warga terdampak sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab atas kepatuhan izin bangunan.

Baca Juga :  Momen HUT Ke 80 RI, Pangdam IV Diponegoro Santuni 1000 Anak Yatim dan Putra-Putri Prajurit

Sebelumnya, DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, telah melayangkan surat terkait dugaan penyimpangan bangunan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok Sakiran, Ketua DPD LAI Jateng.

LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDM Jawa Tengah bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Namun, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Semarang.

“Sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No.79 dibiarkan tanpa penegakan,” tulis laporan resmi LAI.

Baca Juga :  Kakak Beradik Bos Sritex Terjerat Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan

Seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menuturkan rumahnya mengalami kerusakan struktural cukup parah. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadu langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi pada Senin (6/10/2025).

“Kami sudah berkali-kali melapor sejak 2023. Ada SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Hari ini kami apresiasi Ibu Wali Kota yang mau mendengarkan langsung,” ujar Tendy seusai pertemuan.

Pihaknya berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan rumah. Kalau mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” imbuh Adrinata. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang
Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB