Babak Baru Polemik Rumah Makan Sultan Agung Semarang, Wali Kota Janji Mediasikan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, akhirnya turun tangan merespon terkait polemik proyek rumah makan Sultan Agung no. 79, Kota Semarang. Dugaan pelanggaran izin bangunan tersebut kini memasuki babak baru.

Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan bertindak sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu. Ada dua hal yang harus ditangani: soal penghentian dan soal aduan warga,” tegasnya.

Agustina juga memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.

“Saya sudah minta Distaru segera melakukan langkah-langkah penerusan dan tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkot Semarang berharap proses mediasi dapat menjadi solusi adil melindungi hak warga terdampak sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab atas kepatuhan izin bangunan.

Baca Juga :  KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Sebelumnya, DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, telah melayangkan surat terkait dugaan penyimpangan bangunan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok Sakiran, Ketua DPD LAI Jateng.

LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDM Jawa Tengah bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Namun, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Semarang.

“Sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No.79 dibiarkan tanpa penegakan,” tulis laporan resmi LAI.

Baca Juga :  Kios di Johar Diduga Dialihkan Tanpa Dasar Jelas, Pedagang N Perjuangkan Haknya ke Inspektorat

Seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat penggalian basement. Ia menuturkan rumahnya mengalami kerusakan struktural cukup parah. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadu langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi pada Senin (6/10/2025).

“Kami sudah berkali-kali melapor sejak 2023. Ada SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri. Hari ini kami apresiasi Ibu Wali Kota yang mau mendengarkan langsung,” ujar Tendy seusai pertemuan.

Pihaknya berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan rumah. Kalau mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” imbuh Adrinata. (VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan
Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:41 WIB

PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:53 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09 WIB

Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru