BLORA || Portaljatengnews.com – Kasus yang menjerat Kepala Dusun (Kadus) Ngrawut Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung terus bergulir. Setelah pelapor pertama dengan inisial S dimintai keterangan terkait dugaan pungli dan pemerasan, kini giliran pelapor kedua dengan inisial WL, pada Jumat (26/12/2025) menghadiri panggilan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kadus Ngrawut (P) beserta istrinya (NY).
WL menerima panggilan polisi dengan nomor surat B/356.a/XII/RES.1.9./2025/Reskrim, tertanggal 22 Desember 2025, untuk memberikan keterangan di Unit 1 Reskrim Polres Blora.
Sebelumnya, pada Kamis (25/12/2025) WL telah mempersiapkan diri untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blora. Selain itu kedatangannya di Mapolres Blora membawa sejumlah bukti dokumen untuk diserahkan ke penyidik.
“Mohon doanya semoga lancar, dan saya akan berikan keterangan sebenarnya yang terjadi agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” ucapnya.
Pelapor Pertama Sudah Diperiksa Penyidik Polres Blora
Sebelumnya, pelapor dengan inisial S telah memenuhi panggilan polisi pada Senin (22/12/2025) terkait dugaan pungli dan pemerasan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh P dan NY. S dimintai keterangan selama dua jam dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
“Saya jawab semua sesuai dengan yang saya tahu dan sesuai fakta yang saya alami,” ungkap S, berharap kasus ini segera terungkap agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zainul Arifin, menyatakan bahwa kasus ini masih terus didalami. Terkait laporan lain tentang dugaan pencurian dokumen, Arifin mengatakan akan segera berkoordinasi dengan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan aksi percaloan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Blora. NY, istri Kepala Dusun Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini bersama suaminya, P.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







