Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pemalang.

Kantor Polres Pemalang.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan perekrutan Polri yang dilakukan oleh Briptu WT oknum polisi Polres Pemalang segera disidang etik. Modus iming-iming yang merugikan korban hingga mencapai Rp 900 juta, kini Briptu WT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, dalam keterangannya, bahwa dalam waktu dekat, tersangka WT akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia juga mengatakan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Polri sempat terjadi mediasi antara WT dengan Suratmo dari tahun 2020 hingga 2023, namun buntu atau tidak menemui hasil.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-asalan, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap Bungkam

“Mediasi mentok atau buntu, sehingga berujung laporan pada 4 September 2023. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” terangnya.

Setelah laporan polisi, kemudian naik tahap penyidikan, sehingga berkas saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, tertanggal 31 Desember 2024 lalu. Namun berkas kasus tersebut sempat P19 dari Kejari Pemalang sebanyak 3 kali, yaitu bulan Juli, Oktober, dan bulan November 2024.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Jenguk Pemuda Korban Pengeroyokan Oknum Suporter Sepakbola

Sebelum viral di berbagai media pada tanggal 2 Januari 2025, lanjut kata Widodo, kasus tersebut sudah ditangani secara profesional dan proporsional.

“Tersangka Briptu WT saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suratmo (58) warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, mengaku dijanjikan kedua anaknya bakal lolos penerimaan bintara Polri dengan membayar uang Rp 900 juta.

Kemudian korban rela menjual sawahnya, dan dari hasil penjualan sawah itu, korban menyetor ke Briptu WT hingga mencapai total Rp 900 juta.

Baca Juga :  Waspada Lakalantas Musim Hujan, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polres Batang

Saat penyetoran uang, Suratmo menyebut ada perjanjian tertulis, yang isinya jika kedua anaknya tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri maka uang dikembalikan seratus persen. Namun kenyataanya kedua anaknya tidak lolos dan uang senilai Rp 900 juta tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun hasilnya nihil. Sehingga Suratmo terpaksa membuat laporan polisi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako
Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:55 WIB

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:21 WIB

Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Berita Terbaru