Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Pemalang.

Kantor Polres Pemalang.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan penipuan perekrutan Polri yang dilakukan oleh Briptu WT oknum polisi Polres Pemalang segera disidang etik. Modus iming-iming yang merugikan korban hingga mencapai Rp 900 juta, kini Briptu WT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Senin (6/1/2025).

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, dalam keterangannya, bahwa dalam waktu dekat, tersangka WT akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia juga mengatakan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan Polri sempat terjadi mediasi antara WT dengan Suratmo dari tahun 2020 hingga 2023, namun buntu atau tidak menemui hasil.

“Mediasi mentok atau buntu, sehingga berujung laporan pada 4 September 2023. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 900 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Masjid Jami' Baitul Mujahidin Alkautsariyyah Resmi Dibuka untuk Umum

Setelah laporan polisi, kemudian naik tahap penyidikan, sehingga berkas saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, tertanggal 31 Desember 2024 lalu. Namun berkas kasus tersebut sempat P19 dari Kejari Pemalang sebanyak 3 kali, yaitu bulan Juli, Oktober, dan bulan November 2024.

Sebelum viral di berbagai media pada tanggal 2 Januari 2025, lanjut kata Widodo, kasus tersebut sudah ditangani secara profesional dan proporsional.

“Tersangka Briptu WT saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suratmo (58) warga Pelutan, Kecamatan Pemalang, mengaku dijanjikan kedua anaknya bakal lolos penerimaan bintara Polri dengan membayar uang Rp 900 juta.

Baca Juga :  BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

Kemudian korban rela menjual sawahnya, dan dari hasil penjualan sawah itu, korban menyetor ke Briptu WT hingga mencapai total Rp 900 juta.

Saat penyetoran uang, Suratmo menyebut ada perjanjian tertulis, yang isinya jika kedua anaknya tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri maka uang dikembalikan seratus persen. Namun kenyataanya kedua anaknya tidak lolos dan uang senilai Rp 900 juta tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun hasilnya nihil. Sehingga Suratmo terpaksa membuat laporan polisi.

Editor : Heri

Berita Terkait

Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku
Gabungan Tim BPAN-LAI Jawa Tengah Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bondo Bangsri
Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik
Tasyukuran Diklatsus Satgas Provos PP MPC Kota Semarang Berlangsung Khidmat
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan
Wabah PMK Sapi Merebak di Grobogan, Pasar Hewan Masih Beroperasi
Pengurus IKA SKMA Jawa Tengah Gelar Musda: Tingkatkan Jiwa Korsa Sebagai Bekal Bangun Negeri
Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:53 WIB

Kekerasan Seksual di Pemalang, Kuasa Hukum: Ini Lex Specialis, Berharap Polres Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:23 WIB

Gabungan Tim BPAN-LAI Jawa Tengah Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bondo Bangsri

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:00 WIB

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Senin, 13 Januari 2025 - 22:30 WIB

Tasyukuran Diklatsus Satgas Provos PP MPC Kota Semarang Berlangsung Khidmat

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:56 WIB

Wabah PMK Sapi Merebak di Grobogan, Pasar Hewan Masih Beroperasi

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB