Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Penegasan Batas Daerah masing-masing wilayah dan Perapatan Pilar Batas Daerah kedua kabupaten yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga resmi ditandatangani.

Dalam kesepakatan itu, Bupati Pemalang diwakili Sekda Pemalang, Heriyanto, dan Bupati Purbalingga diwakili Sekda Purbalingga, Herni Sulasti.

Sekda Heriyanto, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga. PBU tersebut tersebar di 12 desa di 3 kecamatan, yakni Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Selanjutnya, terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi di lapangan, dan ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, misalnya garis batas memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antarkabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Baca Juga :  BPAN LAI Kudus Bersama BPAN Jepara Resmi Kirim Surat ke DKK Jepara: Segera Kosongkan dan Bongkar Pustu Bondo

Penegasan batas daerah, imbuhnya, dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan, dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas. Penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei lapangan

Sementara itu, Sekda Pemalang, Herni Sulasti, mengungkapkan acara ini menandai salah satu langkah penting dalam rangka memperkuat tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, sesuai aspek teknis dan yuridis.

“Kegiatan ini bukan bertujuan untuk mencari batas baru, memperluas wilayah, atau mengubah batas yang telah ada, melainkan untuk memastikan penegasan batas wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Herni berharap proses penegasan batas ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat di wilayah perbatasan, menghindari potensi konflik administratif, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Pawonmas Hijaukan Petak 11 RPH Cubluk Wonogiri, Tanam 5.000 Bibit Buah Lewat Gerakan Laskar Sadiman IV

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, menjelaskan, dasar kegiatan tersebut adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang Nomor 134.4/41/XI/2023 dan Nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Tutuko memaparkan perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 kilometer, terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) dengan jarak rata-rata antar-PBU sejauh dua kilometer, sesuai dengan kondisi geografis dan demografis yang tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.

Laporan: Agung

Berita Terkait

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran
Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah
Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika
Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:29 WIB

Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran

Berita Terbaru