Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS || Portaljatengnews.com – Perselisihan antara pedagang warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Jalan Simpang 7 Nomor 1 Kudus, Jumat (17/7/2026).

Mediasi ini mempertemukan perwakilan Paguyuban Pedagang Warung Madura “Nur Zat Sejati” dengan Zaenal Arifin selaku pedagang non paguyuban, guna mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas usaha. Persoalan yang diangkat meliputi aturan jarak antarwarung sebesar 500 meter di dalam kota dan 600 meter di luar kota, serta syarat keanggotaan paguyuban yang diatur harus berasal dari keluarga Madura asli dan bukan perkawinan campuran.

Baca Juga :  Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memimpin jalannya dialog dengan mengedepankan musyawarah agar tercipta kesepahaman dan menjaga kondusivitas wilayah. Kedua belah pihak diberi kesempatan setara untuk menyampaikan alasan dan pandangan masing-masing.

Proses pertemuan sempat memanas terkait pemberlakuan aturan internal paguyuban kepada pihak luar. Kuasa hukum pedagang non paguyuban, Andreas, S.H., M.H., menegaskan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pihak lain.

“Aturan internal paguyuban hanya berlaku bagi anggotanya, tidak bisa dipaksakan kepada pihak yang tidak tergabung. Hal yang wajib ditaati adalah Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Setelah bertukar pandangan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian damai. Kesepakatan kemudian ditandatangani oleh Zaenal Arifin sebagai pihak pertama, Asim mewakili paguyuban sebagai pihak kedua, serta disaksikan unsur Forkopimcam.

Baca Juga :  Sinergi Awasi Program Strategis, AMPM Kudus Audiensi dengan Polres Bahas MBG

Empat poin kesepakatan yang disepakati:

1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan maupun tekanan.
2. Paguyuban akan membeli seluruh barang milik Zaenal Arifin sesuai harga yang disepakati pada Jumat, 24 Juli 2026, disaksikan Forkopimcam Mejobo.
3. Paguyuban mengganti biaya sewa ruko kepada Zaenal Arifin sebesar Rp8.000.000.
4. Setelah ruko dikosongkan, kedua pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di lokasi tersebut.

Acara ditutup dengan jabat tangan kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan damai. Pihak Kesbangpol berharap kesepakatan ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di kalangan pedagang.

Laporan: Faizun

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun
Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo Pimpin Upacara Perdana, Aiptu Bambang Naik Pangkat Pengabdian Jadi Ipda

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap

Berita Terbaru