KUDUS || Portaljatengnews.com – Perselisihan antara pedagang warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Jalan Simpang 7 Nomor 1 Kudus, Jumat (17/7/2026).
Mediasi ini mempertemukan perwakilan Paguyuban Pedagang Warung Madura “Nur Zat Sejati” dengan Zaenal Arifin selaku pedagang non paguyuban, guna mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas usaha. Persoalan yang diangkat meliputi aturan jarak antarwarung sebesar 500 meter di dalam kota dan 600 meter di luar kota, serta syarat keanggotaan paguyuban yang diatur harus berasal dari keluarga Madura asli dan bukan perkawinan campuran.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memimpin jalannya dialog dengan mengedepankan musyawarah agar tercipta kesepahaman dan menjaga kondusivitas wilayah. Kedua belah pihak diberi kesempatan setara untuk menyampaikan alasan dan pandangan masing-masing.
Proses pertemuan sempat memanas terkait pemberlakuan aturan internal paguyuban kepada pihak luar. Kuasa hukum pedagang non paguyuban, Andreas, S.H., M.H., menegaskan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pihak lain.
“Aturan internal paguyuban hanya berlaku bagi anggotanya, tidak bisa dipaksakan kepada pihak yang tidak tergabung. Hal yang wajib ditaati adalah Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Setelah bertukar pandangan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian damai. Kesepakatan kemudian ditandatangani oleh Zaenal Arifin sebagai pihak pertama, Asim mewakili paguyuban sebagai pihak kedua, serta disaksikan unsur Forkopimcam.
Empat poin kesepakatan yang disepakati:
1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan maupun tekanan.
2. Paguyuban akan membeli seluruh barang milik Zaenal Arifin sesuai harga yang disepakati pada Jumat, 24 Juli 2026, disaksikan Forkopimcam Mejobo.
3. Paguyuban mengganti biaya sewa ruko kepada Zaenal Arifin sebesar Rp8.000.000.
4. Setelah ruko dikosongkan, kedua pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di lokasi tersebut.
Acara ditutup dengan jabat tangan kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan damai. Pihak Kesbangpol berharap kesepakatan ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di kalangan pedagang.
Laporan: Faizun
Editor : Portaljatengnews.com






