GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Keluarga Ali Mursid kembali menyuarakan keresahan mereka terkait kasus hukum yang menimpa keluarganya. Kali ini, Minggu (2/11/2025) Burita Yulianti, pihak keluarga Ali Mursid membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI dan Ketua Komisi III DPR RI. Dalam surat tersebut, keluarga Ali Mursid meminta agar Pemerintah dan DPR RI dapat membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan adil.
Keluarga Ali Mursid merasa bahwa kasus yang menimpa keluarganya diduga ada intervensi dari Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, dimana penetapan tersangka di Polda Jateng berubah jadi Surat penghentian penyidikan atau SP3 yang menurutnya dilakukan semena-mena.
Mereka sangat berharap, pemerintah maupun DPR RI Komisi III mengundang pihak keluarga besar pelapor Ali Mursid.
Berikut ini bunyi suratnya:
Kepada Yth, Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman.
Dengan Hormat,
Assalamualaikum Warahmatullohhiwabarakatu, salam sejahtera. Melalui surat terbuka ini, saya, Burita Yulianti, warga desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, yang merupakan keluarga pelapor atas nama Ali Mursid. Melalui surat terbuka ini, saya ingin menyampaikan aspirasi dan permohonan perhatian bapak Presiden dan Ketua Komisi III DPR RI, terkait kasus hukum yang menurut kami mengandung dugaan ketidakadilan yang mendalam.
Berawal ketika adik saya, Ali Mursid melaporkan Suharmi (mantan adik ipar) ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu kepada suatu akta autentik, pada tanggal 21 Juli 2022, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Dalam hal ini obyek dasar yang digunakan terlapor adalah buku nikah yang diduga asli tapi palsu (ASPAL)
Dalam prosesnya, laporan kami ditangani dengan baik oleh penyidik Polda Jateng. Walau kami tidak memakai lawyer/pengacara, perkara kami bisa sampai penetapan tersangka. Akan tetapi setelah Terlapor sudah ditetapkan tersangka , tiba-tiba datanglah undangan untuk menghadiri gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri, dengan diketuai oleh Bapak Sjw, yang saat itu masih berpangkat Kombes, dan sekarang sudah bintang satu.
Singkat cerita hasil dari gelar perkara khusus tersebut, perkara kami diterbitkan SP3 alasannya tidak ada tindak pidana.
Yang jadi pertanyaan kami di sini:
1. Sah/tidak gelar perkara khusus tersebut. karena gelar perkara khusus itu hanya untuk Dumasan yang seharusnya memberi petunjuk untuk penyidik..bukan malah meng-SP3 perkara yang ditangani Polda Jateng.
2. Laporan kami ada di Polda Jateng, kenapa Dumasannya di Biro Wassidik Bareskrim Polri ? Bukannya Polda Jateng juga ada Biro wasidik juga…? ya harusnya Dumasannya di Polda Jateng doong ? Ada permainan apa ini???
3. Alasan Biro Wassidik Bareskrim Polri meng-SP3 perkara kami, karena tidak ada tindak pidana, kokk bisa?? padahal penyidik Polda Jateng sudah menetapkan Terlapor sebagai tersangka berarti sudah memiliki 2 (dua) unsur alat bukti yang terpenuhi, apalagi buku nikah yang diduga asli tapi palsu (ASPAL) tersebut sudah digunakan untuk membuat SKW (surat keterangan waris), yang mana SKW tersebut dipakai untuk merubah akta perusahaan, dan saham-saham perusahaan harusnya ada hak keluarga besar pelapor, akan tetapi dipindah semua ke pihak Terlapor. Berarti disini Kami pihak pelapor dirugikan Kaaannnn ??? Berarti ada perbuatan melawan hukum juga kan? yang harusnya merubah akta perusahaan itu memakai Penetapan Ahli Waris (PAW) bukan Surat Keterangan Waris (SKW) !!! dan kami pihak pelaporlah yang memiliki PAW.
4. Perkara yang sudah Tap Tersangka tersebut belum diajukan ke JPU, sehingga ada dan tidaknya tindak pidana belum diuji oleh JPU. kenapa Biro Wasssidik Bareskrim Polri sudah meng-SP3 perkara kami?
5. Gelar perkara khusus diadakan Tgl 22 Agustus 2023, kami menerima hasil gelar Tanggal 13 Maret 2024. 7 (tujuh) bulan lamanya kami menunggu…wajarkah Itu????
6. Laporan kami di penyidik Polda Jateng sudah melalui tahapan yang benar, yaitu diawali aduan, penyidikan dan akhirnya Tap Tersangka. Untuk melalui Hasil menjadi Tap Tersangka pun penyidik juga sudah melakukan gelar perkara yang dihadiri pejabat-pejabat Polda. Kenapa Biro Wassidik Bareskrim Polri bisa memiliki ketetapan yang berbeda?? padahal mereka satu institusi dan ilmu yang didapat adalah sama.
7. Kami menemukan novum baru yaitu Terlapor sudah memiliki Isbat nikah. dan isbat nikahnya dilakukan sepihak (tidak menghadirkan pihak dari pasangan laki-laki/ suaminya yang almarhum), berarti disini kalau terlapor melakukan isbat nikah, kesimpulannya terlapor secara tidak langsung mengakui kalau buku nikahnya ASPAL. Isbat tersangka Suharmi dilakukan setelah dia menggunakan buku nikah untuk membuat SKW , menggugat saham Ali Mursid dan Moch Basir di PN Banjarmasin dengan hasil gugatan tersangka suharmi ditolak, digunakan merubah akta 2010 menjadi akta 2015 sampai sekarang.
Kami disini sebagai masyarakat sipil bisa mengambil kesimpulan jika :
– Adanya dugaan bahwa Biro Wassidik Bareskrim Polri menganggap jika penyidik Polda Jateng goblok/bodoh, penyidik Polda Jateng tidak bisa bekerja.
– Saya Burita Yulianti yang hadir langsung mewakili Ali Mursid dalam gelar perkara khusus tersebut, merasakan banyak kejadian-kejadian yang mencolok mendiskriminasi saya, membedakan saya dengan Terlapor.
– Kami juga merasakan jika patut diduga Bpk. Sjw sebagai pimpinan gelar telah menerima sesuatu dari Terlapor.
Untuk itu…mohon Bapak, bantulah kami untuk membuka perkara tersebut. agar kami bisa mendapatkan Keadilan yang sebenar-benarnya.
Lampiran surat yang telah disiapkan, diantaranya,
– Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL)
– SP2HP
– SPDP
– Tap Tersangka
– SP3
– Buku Nikah Tersangka
– Surat-surat Keterangan dari KUA Tembalang
– SKW (surat Keterangan Waris) Tersangka
– Isbat Nikah Tersangka
– Surat Keterangan dari Desa Panunggalan, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan, tidak adanya permintaan N1 sampai N5 dari Almarhum Ali S
– Dua akta perusahaan yang dirubah tersangka dengan menggunakan buku nikah yang tidak tercatat dan SKW palsu
– Surat Penetapan Ahli Waris (PAW) dari pengadilan
Demikian surat terbuka ini dibuat dengan harapan agar pemerintah dan DPR RI Komisi III dapat membuka kembali kasus yang kami alami, dan memberikan atensi penuh kepada instansi terkait agar hak-hak kami kembali.
GROBOGAN, 2 Nopember 2025
Hormat Kami,
Ttd
Burita Yulianti.
No Kontak: 0882-1559-5395
Burita berharap dengan surat tersebut, perhatian dari Presiden dan DPR RI, kasus ini dapat dibuka kembali, dan diselesaikan dengan adil.
Surat terbuka ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Keluarga Ali Mursid berharap bahwa dengan kerja sama antara pemerintah dan DPR RI, keadilan dapat ditegakkan dan keluarga mereka dapat memperoleh hak-haknya.
(Putra/*)
Editor : Heri







