JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan yang diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo disimpan dalam karung. Tindakan pemerasan tersebut dilakukan untuk memenuhi sejumlah posisi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada konferensi pers Selasa (20/1/2026) bahwa uang yang dikumpulkan dari beberapa pihak dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau, yang kemudian dibawa seperti membawa beras.
“Uangnya itu ada yang pecahan Rp10 ribuan dan lainnya, disimpan dalam karung tanpa ikatan khusus, sebagian menggunakan karet,” ujarnya.
Diketahui, Sudewo menetapkan besaran uang sebesar Rp125 hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi posisi perangkat desa. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp165 hingga Rp225 juta.
KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo beserta tujuh orang lainnya pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain: Sudewo (SDW), Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun.
Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa (20/1/2026) hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan keempat tersangka tersebut dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Putra/*)
Editor : Heri







