KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati, Sudewo, saat digiring petugas KPK.

Bupati Pati, Sudewo, saat digiring petugas KPK.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan yang diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo disimpan dalam karung. Tindakan pemerasan tersebut dilakukan untuk memenuhi sejumlah posisi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada konferensi pers Selasa (20/1/2026) bahwa uang yang dikumpulkan dari beberapa pihak dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau, yang kemudian dibawa seperti membawa beras.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

“Uangnya itu ada yang pecahan Rp10 ribuan dan lainnya, disimpan dalam karung tanpa ikatan khusus, sebagian menggunakan karet,” ujarnya.

Diketahui, Sudewo menetapkan besaran uang sebesar Rp125 hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi posisi perangkat desa. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya menjadi Rp165 hingga Rp225 juta.

KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo beserta tujuh orang lainnya pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain: Sudewo (SDW), Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun.

Baca Juga :  Momen Bersejarah di Pendopo, Kalapas Pati Saksikan Sertijab Bupati Pati

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa (20/1/2026) hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus PAC Squad Nusantara Margorejo Berlangsung Khidmat

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kami menetapkan keempat tersangka tersebut dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Bisik Kawan Gelar Khitanan Massal Gratis dan Santunan Anak Yatim di Desa Karaban Pati
Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:39 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:53 WIB

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:26 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:57 WIB

Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata

Berita Terbaru