Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edis Santoso, SH, MH, kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) saat konferensi pers ungkap lahan eks kandang ternak sapi di desa Patemon, Kec.Tengaran, Semarang.

Edis Santoso, SH, MH, kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) saat konferensi pers ungkap lahan eks kandang ternak sapi di desa Patemon, Kec.Tengaran, Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com Persoalan lahan seluas 204.000 meter di Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, yang diakui sebagai bondo desa bekas PT Nandi Amerta Agung (NAA) sebagai lahan peternakan sapi, masih utuh Leter C atas nama Eko Soedadi (almarhum/meninggal tahun 2021).

Hal itu diketahui pada tanggal 3 Mei 2025, setelah pertemuan antara mantan kepala desa (kades) Subardi dan mantan karyawan PT NAA, Kabul, diperkuat kades aktif Desa Patemon, Puji Rahayu, dan Edi Santoso, kuasa hukum pemilik Leter C, dan disaksikan warga.

Kemudian pada Jumat (9/5/2025) kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) yakni Edi Santoso menggelar konferensi. Menurutnya persoalan tersebut harus diketahui publik.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Hewan Korban Kepada Masyarakat Sekitar Hutan  

Disebutkan, bahwa lahan seluas 204.000 meter dibeli oleh Eko Soedadi (Alm) pada tahun 1985, kemudian lahan tersebut dipergunakan untuk peternakan sapi. Lalu pada tahun 1987 sapi mengalami wabah penyakit (Antrak) sehingga banyak sapi yang mati. Sapi-sapi yang berasal Australia baik hidup maupun mati dikubur secara serentak. Hingga puncaknya pada tahun 1995 perusahaan PT NAA mengalami kebangkrutan.

Mengetahui bahwa PT NAA bangkrut, kemudian untuk mengurangi beban hutang, induk perusahaan yaitu PT Matrust memberikan mandat khusus dengan No. TS/193/MATRUST/SPK/28/XII/1994, melalui Toegus Soesantyo sebagai komisaris direksi kepada Adi Kumara Dirut PT NAA, untuk melakukan penjualan aset dan tanah kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Surat Terbuka GRIB Jaya Kota Semarang untuk Walikota Semarang Agustin, Terkait Permasalahan Lelang Lahan Parkir

Selanjutnya, Dirut PT NAA Adi Kumara memberikan tugas perintah kepada Eko Soedadi kala itu yang menjabat sebagai Divisi umum PT NAA, untuk menjalankan perintah Dirut PT NAA. Hal itu tertuang dalam surat perintah No. 038/Nandi/SP-SRA/01/X195.

“Jadi pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan kepada PT Bitratex dan PT Hilon dengan dasar Leter C, dan disaksikan kepala desa Patemon Puji Rahayu, serta mantan kepala desa Subardi,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa transaksi penjualan lahan berjalan lancar. Dan hingga saat ini Jumat (9/5/2025) masih utuh Leter C belum terjadi peralihan hak milik.

Yang membuat Edi Santoso yakin bahwa lahan tersebut tak bermasalah, karena pihaknya sudah mengantongi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan oleh NAA.

Baca Juga :  Simak Pesan Dirpolairud Polda Jateng untuk Para Nelayan

“Jadi lahan bekas kandang peternakan Sapi NAA dapat didayagunakan untuk industri, dan diperjualbelikan tanpa masalah dari pihak-pihak lain,” kata Edi Santoso.

Dalam kesempatan itu, Edi Santoso kuasa hukum Eko Soedadi (Alm) menyampaikan jika ada pihak yang memiliki urusan atau sengketa dengan lahan NAA di Desa Patemon dan Desa Butuh agar segera menghubunginya.

“Silahkan menghubungi kuasa hukum Edi Santoso, SH, MH. Alamat jalan Pajajaran Utara 4, No.5, Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta,” kata Edi Santoso.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi
Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak
Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Penyerahan Jalan Karanggawang Baru Kepada Perumahan Beranda Bali
Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Edukasi Agroforestry Kepada Masyarakat
Perhutani Raih Penghargaan Polsus Teladan Tingkat Jawa Tengah 
Vio Sari Komentari Polemik Sidang kasus Dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang: Jangan Cari Kambing Hitam ?
Perhutani KPH Semarang Terima Kunjungan BPK RI  

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:14 WIB

Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:00 WIB

Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:50 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Penyerahan Jalan Karanggawang Baru Kepada Perumahan Beranda Bali

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:32 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Edukasi Agroforestry Kepada Masyarakat

Berita Terbaru