Kuasa Hukum PT PLTS Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dr H Endar Susilo SH MH Kuasa Hukum PT Bhima Putra Teknik, menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebarkan berita Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gentar, Kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh PT Bhima Putra Teknik (PT BPT) bermasalah adalah tidak benar dan merupakan fitnah semata.

“Berita yang dibuat oleh salah satu media yang memberitakan Proyek PLTS bermasalah adalah fitnah, mungkin hal tersebut terjadi karena wartawan media mengambil narasumber yang tidak jelas dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu ke PT BPT sebelum berita terkait ditayangkan,” kata Endar.

Baca Juga :  Gelar Olah TKP Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa Unnes, Polisi Dalami Penyebabnya

Endar menyampaikan, bahwa belum dimulainya pengerjaan proyek PLTS Indramayu karena PT Bhima sedang menyelesaikan proses perijinan yang sangat banyak.

Menurutnya, pihaknya sedang persiapan tehnis dan menyiapkan peralatan yang sebagian besar diimpor dari luar negeri.

“Tidak lama lagi proyek akan segera dikerjakan.” Jelas Endar.

Disebutkan, bahwa perihal kerohiman PT BPT telah membayarkan kepada warga penggarap dengan sepengetahuan dan seijin serta disaksikan pencairannya di Kantor Desa Mekar Waru dengan luas tanah 45,7 hektar dari 100 hektar, yang mana kekurangannya masih menunggu ijin dari pihak Perhutani Divreg Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL Pemasangan Listrik Bagi Masyarakat Desa Hutan 

“Jadi tidak ada masalah apapun seperti yang diberitakan oleh media online tersebut. Saya akan segera melaporkan terkait dengan berita fitnah tersebut ke Polres Indramayu,” tandas Endar.

Sementara itu Direktur PT BPT, Wira menjelaskan, bahwa PLTS Indramayu adalah proyek stategis nasional yang bekerjasama dengan PLN, dan kehadirannya sangat dinanti oleh masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

“Sebentar lagi kita kerjakan setelah semua administrasi selesai dan peralatan sudah siap,” kata Wira.

Wira juga menyampaikan bahwa proyek tersebut akan dikerjakan paling lama dalam waktu 1 tahun setelah proses perijinan selesai keseluruhan dan nantinya pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar.

“Proyek PLTS tersebut setelah jadi, nantinya akan menyuplai kebutuhan listrik bagi warga Jawa Barat,” jelas Wira.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kasus Iwan Budi Paulus: LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan, Soroti Penyelidikan yang Berlarut
KPH Semarang Resmi Jadi Tuan Rumah Groundbreaking Tanaman 2025 Lingkup Perhutani Jateng
Kodam IV/Diponegoro Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi
Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar
Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi
Usai Ganti Kehilangan, Budi Minta Polsek Semarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Peterongan
Diduga Korupsi Rp 2,2 Miliar, Oknum Mantri Bank BRI di Kota Semarang Ditahan.

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:38 WIB

Kasus Iwan Budi Paulus: LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan, Soroti Penyelidikan yang Berlarut

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:55 WIB

KPH Semarang Resmi Jadi Tuan Rumah Groundbreaking Tanaman 2025 Lingkup Perhutani Jateng

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:27 WIB

Kodam IV/Diponegoro Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Selasa, 18 November 2025 - 11:57 WIB

Diperiksa Hakim Tipikor Gus Yasid mengaku Terima Uang Rp 20 Miliar

Berita Terbaru