Kurang Dari 10 hari Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus curanmor.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus curanmor.

BLORA || Portaljatengnews.com – Dalam waktu kurang dari 10 hari, Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kejadian yang menimpa korban DGD, remaja 17 tahun asal Tunjungan, ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar.

Kronologi bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp300.000. Namun, saat korban kembali, motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora, memicu penyelidikan cepat oleh Satreskrim.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota TMT 01 Januari 2025

Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap tiga tersangka, yakni PP, AJ (43 tahun), dan IM (31 tahun). PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor. Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebut kasus ini melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga :  KPH Randublatung Lakukan Pemeriksaan Rutin Senjata Api Bersama Polres Blora

Kapolres Blora mengungkapkan, ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora,” ujarnya. Polres Blora juga terus berupaya mengidentifikasi lokasi lain yang menjadi target sindikat ini.

Menutup keterangannya, AKBP Wawan, mengimbau masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” tegasnya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminal.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawirawan Polres Blora, Apresiasi Pengabdian Polri Periode 1 Juli 2025
DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Blora Ajak Forkopimda dan TNI Jalan Santai dan Senam Bersama
Polres Blora Kawal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Truk Tolak ODOL 
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Momen Kapolres Blora Bantu Bedah Rumah Warga Pelem Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Bersih-bersih Sejumlah Tempat Ibadah dan Taman Makam Pahlawan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawirawan Polres Blora, Apresiasi Pengabdian Polri Periode 1 Juli 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:56 WIB

DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:02 WIB

Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:53 WIB

Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Blora Ajak Forkopimda dan TNI Jalan Santai dan Senam Bersama

Senin, 23 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polres Blora Kawal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Truk Tolak ODOL 

Berita Terbaru