Lewat Call Center 110, Polres Jepara Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – AF (31) seorang pria yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan oleh personel Polsek Pecangaan bersama warga, setelah sebelumnya dilaporkan meresahkan lingkungan sekitar karena membakar rumah milik orang tuanya di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/10/2025).

Penanganan dilakukan langsung oleh personel Polsek Pecangaan jajaran Polres Jepara, usai menerima laporan dari warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri yang merasa khawatir dengan keberadaan ODGJ tersebut.

“Masyarakat sudah cukup resah dengan yang bersangkutan dan memicu ketakutan. Oleh karena itu, setelah api berhasil dipadamkan, kami bersama warga setempat kemudian mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasihumas AKP Dwi Prayitna mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, petugas bersama warga berhasil mengamankan AF. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarganya untuk membawa korban AF supaya di rujuk ke RSUD Kartini Jepara (layanan psikiatrik Seruni) karena korban mengalami gangguan jiwa dan juga lumpuh kakinya.

Baca Juga :  Forkopimda Jepara Hadiri Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani se-Kabupaten Jepara

AKP Dwi menegaskan, bahwa tindakan ini diambil semata-mata untuk keselamatan warga dan juga yang bersangkutan.

“Penanganan kami lakukan secara humanis dan hati-hati. Kami segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarganya untuk segera membawa korban bawa ke rumah sakit agar bisa mendapat pengobatan. Ini juga bentuk kepedulian terhadap ODGJ agar tidak terlantar,” ucapnya.

Selain itu, Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta perangkat desa setempat agar mendukung proses pengobatan dan pemulihan korban secara berkelanjutan di bawah pengawasan medis.

AKP Dwi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mendapati ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga penanganan bisa dilakukan sedini mungkin secara tepat.

“Dengan tindakan cepat seperti ini, situasi di lingkungan warga kembali kondusif,” tuturnya.

Polres Jepara berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman serta mendorong sinergi lintas sektor dalam menangani permasalahan sosial secara bersama-sama.

Baca Juga :  Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Seperti diketahui bersama, kebakaran terjadi di sebuah rumah warga di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/10/2025) pagi.

Insiden tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena api muncul secara tiba-tiba dari bagian rumah berukuran 3×3 meter.

Menurut laporan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.27 WIB, dan satu unit armada pemadam dari Pos Kalinyamatan langsung diterjunkan ke lokasi.

Api pun berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Kasus ini menarik perhatian karena penyebab kebakaran bukan korsleting listrik atau kelalaian biasa, melainkan diduga kuat dibakar oleh anak pemilik rumah yang diketahui mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Pemilik rumah, N (62 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, masih dalam kondisi sehat dan selamat dari peristiwa tersebut.

Kebakaran menghanguskan sebagian kecil bangunan rumah dengan luas area sekitar 3×3 meter dan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp 1 juta. (hms)

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum
Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN
Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:19 WIB

Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Berita Terbaru