Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri handphone.

Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.

Pelaku kemudian di serahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

Baca Juga :  Aniaya Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polres Demak

“Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5/2025) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.

Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

Baca Juga :  Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.

Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do'a Bersama

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.

“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.(Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polres Demak Siagakan Personel dan Peralatan untuk Antisipasi Bencana Alam
Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital
Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura
Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional
Polres Demak Gelar Binrohtal, Wujudkan Personel Polri yang Beriman dan Humanis dalam Melayani Masyarakat
Polres Demak Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 16:20 WIB

Polres Demak Siagakan Personel dan Peralatan untuk Antisipasi Bencana Alam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

Berita Terbaru