Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri handphone.

Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.

Pelaku kemudian di serahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

Baca Juga :  Tidak Direstui, Pria Di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

“Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5/2025) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.

Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Pelaku Prostitusi Anak

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.

Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.

Baca Juga :  Bhayangkari Demak Gelar Acara Demak In Frame, Ini Tujuannya

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.

“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.(Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas
Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga
Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kenang 7 Hari Affan Kurniawan Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

Sabtu, 13 September 2025 - 08:30 WIB

Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 14:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB