Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

Pelaku pencurian handphone saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Polres Demak mengamankan pria berinisial AS (29), warga Kota Semarang setelah ditangkap warga karena ketahuan mencuri handphone.

Pelaku AS ditangkap oleh warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (10/4/2025) dini hari karena melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ahmadi.

Pelaku kemudian di serahkan ke Polres Demak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban beserta keluarga sedang tidur dengan keadaan semua pintu rumah sudah terkunci.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, Polres Demak Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu

“Kemudian saksi atau istri korban pada pukul 02.00 WIB memergoki pelaku yang sudah berada di dalam rumah dan meneriakinya sehingga pelaku lari keluar rumah,” kata AKBP Ari saat gelar perkara, Rabu (7/5/2025) di Pendopo Parama Satwika Polres Demak.

Setelah itu, lanjut AKBP Ari, saksi berteriak-teriak dengan keras sambil membangunkan korban sehingga didengar oleh warga.

Baca Juga :  1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

“Pelaku lari dan sempat terjatuh, saksi berteriak maling-maling hingga mengundang warga ikut mengejar pelaku sehingga berhasil ditangkap,” terangnya.

Menurutnya, sebelum pelaku diamankan sempat muter-muter sendiri dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau untuk mencari target. Kemudian pelaku masuk rumah korban melalui jendela kamar yang saat itu tidak terkunci.

Baca Juga :  Kasus Kericuhan Suporter Bola di Kudus, Dua Pria Asal Jepara Ditetapkan Tersangka

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A 24 yang diambil dari kamar korban dan anaknya.

“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.(Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan
1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak
Melalui Berbagi, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Masyarakat Desa Kedungmutih Demak Kecewa Bumdes Lelang 4 Sungai
Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan
Polisi Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMAN 2 Demak
Polisi Kunjungi Pondok Pesantren di Demak, Ini Tujuannya
Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:09 WIB

108 Bintara Remaja Polres Demak Ikuti Pembinaan Tradisi dan Pembaretan

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:59 WIB

Melalui Berbagi, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:39 WIB

Masyarakat Desa Kedungmutih Demak Kecewa Bumdes Lelang 4 Sungai

Senin, 21 Juli 2025 - 13:03 WIB

Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 12:56 WIB

Polisi Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas di SMAN 2 Demak

Berita Terbaru