Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Pelaku pembunuhan seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi, beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku berinisial DS (25) mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa kesal diteriaki.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengungkapkan, pelaku DS, yang merupakan warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, menyerahkan diri dibantu oleh Kepala Desa Waru setelah sempat kebingungan usai perbuatannya diketahui petugas.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ujar Kompol Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama temannya tengah berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan temannya melintas. Korban lantas meneriaki tersangka, yang membuat DS berhenti dan menghampiri korban.

Baca Juga :  Launching Dapur Umum SPPG untuk Program MBG di Kabupaten Demak

Korban yang membawa sebatang kayu kemudian menghampiri tersangka dan terjadi cekcok. Korban lantas memukul tersangka menggunakan kayu, mengenai bagian pelipis, kepala, dan leher tersangka.

Mendapat serangan, tersangka DS membalas memukul dan mengambil batu untuk memukul korban. Korban sempat berusaha lari dan terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka bersama temannya kemudian menangkap korban.

“Mereka menyeret korban ke pojok jembatan dekat Pasar Waru. Disitulah tersangka memukul kepala korban dengan batu hingga terkapar tak berdaya,” terang Hendrie.

Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing. Namun, sesampainya di rumah, tersangka DS mengambil sebilah celurit dan kembali mendatangi korban seorang diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

“Tak berfikir panjang, tersangka kemudian membacok korban sebanyak 5 kali menggunakan celurit ke punggung korban. Setelah itu tersangka pulang dan membuang celurit ke sungai dekat rumahnya,” jelas Hendrie.

Korban yang tergeletak lantas dibawa petugas piket Polsek Mranggen ke Rumah Sakit Pelita Anugerah untuk mendapat perawatan. Sayangnya, setelah beberapa saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, kaos berlumuran darah, sebatang kayu, serta sebuah celurit dengan ganggang panjang 1 meter yang dipakai mengeksekusi korban.

“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Demak
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat
SMANDAM Juara Kapolres Demak Cup 2026, Ajang E-Sport Diikuti 650 Peserta
Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan
Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day
May Day di Demak Dijaga Ketat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:56 WIB

Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Demak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:21 WIB

SMANDAM Juara Kapolres Demak Cup 2026, Ajang E-Sport Diikuti 650 Peserta

Berita Terbaru