Pelaku Perusakan Isi Rumah di Demak Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perusakan rumah, saat diperiksa polisi.

Pelaku perusakan rumah, saat diperiksa polisi.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menagkap Abdur Rohman (19), pelaku perusakan terhadap isi rumah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52) yang merupakan bidan desa sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib mendengar ada dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumah.

Baca Juga :  Aniaya Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polres Demak

Setelah korban selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien.

“Korban pun akhirnya menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” kata Kuseni di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam proses penanganan pasien, lanjut Kuseni, korban mendengar pelaku yang tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2025, Kapolres Demak : Mari Saling Menjaga Kamtibmas

Mendengar kegaduhan tersebut, anak korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tidak bisa dikendalikan hingga merusak lemari kaca yang berada di dapur sampai hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dirumahnya. Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami trauma yang mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk di proses sesuai hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap isi rumah korban.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal
Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI
Berbagi, Sat Reskrim Polres Demak Laksanakan Bhakti Sosial Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri
Operasi Zebra Candi 2025 di Demak, Pelanggaran Didominasi Helm dan Lawan Arus

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIB

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:31 WIB

Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:52 WIB

Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru

Berita Terbaru