Pelaku Perusakan Isi Rumah di Demak Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perusakan rumah, saat diperiksa polisi.

Pelaku perusakan rumah, saat diperiksa polisi.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menagkap Abdur Rohman (19), pelaku perusakan terhadap isi rumah warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Istirokhah (52) yang merupakan bidan desa sedang melaksanakan ibadah shalat maghrib mendengar ada dua orang memanggil minta pertolongan di depan rumah.

Setelah korban selesai melaksanakan shalat, kemudian keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang sudah dalam kondisi sakit berada di tempat ruang tunggu pasien.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Demak Patroli dan Beri Imbauan di Obyek Wisata Istambul

“Korban pun akhirnya menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” kata Kuseni di Mapolres Demak, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam proses penanganan pasien, lanjut Kuseni, korban mendengar pelaku yang tiba-tiba masuk dari pintu samping rumah dan mengamuk dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Mendengar kegaduhan tersebut, anak korban berusaha menenangkan pelaku, namun pelaku tidak bisa dikendalikan hingga merusak lemari kaca yang berada di dapur sampai hancur berkeping-keping.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dirumahnya. Mengetahui kejadian itu, beberapa warga menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Kuseni menambahkan, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami trauma yang mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk di proses sesuai hukum.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap isi rumah korban.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Do’a Bersama Lintas Agama
Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel
Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025
Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do’a Bersama
Polres Demak Gelar Pasar Murah Untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polres Demak Beri Pengawalan Kepulangan Jama’ah Haji di Kabupaten Demak
Polres Demak Kawal Puluhan Sopir Truk Menuju Semarang untuk Aksi Damai ODOL
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Demak Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:57 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Gelar Do’a Bersama Lintas Agama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:16 WIB

Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do’a Bersama

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:06 WIB

Polres Demak Gelar Pasar Murah Untuk Warga Terdampak Banjir Rob

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:54 WIB

Polres Demak Beri Pengawalan Kepulangan Jama’ah Haji di Kabupaten Demak

Berita Terbaru