Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kasus pelecehan seksual bu guru terhadap siswa SMP di Grobogan sangat viral. Hal tersebut mendapat respon serius dari Komisioner KPAI Dian Sasmita. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana pada guru pelaku kekerasan seksual tersebut.

Menurutnya, perilaku oknum guru ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya. Terlebih kekerasan tersebut dilakukan berulang-ulang.

Dalam keterangan tertulis Jumat (10/1/2024), ia mengatakan relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi.

Baca Juga :  Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Menurutnya, pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan namun malah melakukan kekerasan.

Adapaun pasal pemberatan pidana ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi.

Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan.

Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan. Agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkab Blora Tangani Bencana Longsor di Desa Pilang

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2023 mencatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah. Dan di tahun 2024 terdapat 447 kasus. Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah,” pesannya.

Editor : Heri

Berita Terkait

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar
Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Dugaan Jebakan di Balik OTT Wartawan Mojokerto, Vio Sari: Tangkap Juga Pelaku Penyuap!
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 10 April 2026 - 11:10 WIB

Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Berita Terbaru