Pelecehan Seksual Bu Guru Terhadap Siswa SMP di Grobogan Mendapat Kecaman Keras Komisioner KPAI

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

Komisioner KPAI Dian Sasmita. (Foto:IG)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Kasus pelecehan seksual bu guru terhadap siswa SMP di Grobogan sangat viral. Hal tersebut mendapat respon serius dari Komisioner KPAI Dian Sasmita. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana pada guru pelaku kekerasan seksual tersebut.

Menurutnya, perilaku oknum guru ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya. Terlebih kekerasan tersebut dilakukan berulang-ulang.

Dalam keterangan tertulis Jumat (10/1/2024), ia mengatakan relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi.

Baca Juga :  Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

Menurutnya, pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan namun malah melakukan kekerasan.

Adapaun pasal pemberatan pidana ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi.

Korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Remaja Putatnganten Karangrayung Tewas Usai Tabrakan di Jalan Raya Depan RS Getas Pendowo

Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan.

Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan. Agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2023 mencatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah. Dan di tahun 2024 terdapat 447 kasus. Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah,” pesannya.

Editor : Heri

Berita Terkait

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang
Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai
KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani
Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi
Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan
Polres Grobogan Gelar Upacara Sertijab 3 Kasat dan 5 Kapolsek

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:16 WIB

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Rabu, 3 September 2025 - 12:33 WIB

Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:58 WIB

KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani

Berita Terbaru

Blora

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Kamis, 18 Sep 2025 - 07:51 WIB