Pemberian Abolisi dan Amnesti, Pakar Hukum Pidana Soroti Adanya Potensi Intervensi Politik

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Hukum Nasional bertema “Abolisi dan Amnesti: Hal Progresif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana” di Gedung Lantai 8 USM, Rabu (20/8/2025).

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka secara resmi dengan pemukulan gong oleh Rektor USM yang diwakili Prof. Indarto.

Seminar dipandu oleh MC Evi SE., MM., serta dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum S2 USM, Dr. Drs.Adv. H,.Kukuh.S.A,B.A.,S,Sos,.S.H,M.H,M.M.,dalam memandu jalannya seminar mempersilahkan para nara sumber memaparkan ilmunya tentang abolisi dan amnesti. Sejumlah pakar hukum turut hadir sebagai pembicara utama.

Baca Juga :  Momen Pelaku Anarkis Di Depan Polda Jateng Saat Dijemput Orang Tuanya

Pakar hukum pidana Prof. Pujiyono, SH., MH. menyoroti adanya potensi intervensi politik dalam pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi

Sementara itu, Dr. Heny Susilo Wardoyo, SH., MH., Kepala Kantor Kementerian Hukum Jawa Tengah, menegaskan pentingnya penegakan prinsip negara hukum agar kebijakan pengampunan tidak mengabaikan rasa keadilan.

Selain itu, Dr. Aan Tawly, SH., MH., Ketua IKADIN Semarang sekaligus dosen Magister Hukum USM, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian amnesti dan abolisi.

Baca Juga :  Kakak Beradik Bos Sritex Terjerat Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Hotman Paris Pasang Badan

Menurutnya, kedua instrumen hukum tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan.

Seminar berlangsung khidmat dan interaktif, serta diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa dan akademisi terkait peran Presiden dalam menggunakan kewenangan amnesti dan abolisi dalam sistem hukum Indonesia.(*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut
Sambut Nataru, Perhutani KPH Semarang Pantau Langsung Aktivitas Wisata Top Selfie Cemoro Sewu

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:40 WIB

Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Berita Terbaru

Jepara

Polisi Sigap Bersihkan Material Longsor di Keling Jepara

Minggu, 11 Jan 2026 - 16:58 WIB