BATANG || Portaljatengnews.com – Dua oknum wartawan inisial Za dan NW berhasil diamankan Polres Batang atas kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.
“Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif. Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri,” terangnya.
Selain itu mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.
Kasus ini, kata AKBP Nur Cahyo, terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.
“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” jelasnya.
Dalam keterangannya bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.
“Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000,” bebernya.
Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.
Barang bukti yang disita dari tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.
Menurutnya sejumlah
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.
Tersangka ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Laporan: Ipul
Editor : Heri