Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

- Redaksi

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat pers rilis ungkap kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan. (20/12)

BATANG || Portaljatengnews.com – Dua oknum wartawan inisial Za dan NW berhasil diamankan Polres Batang atas kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

“Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif. Namun, jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri,” terangnya.

Selain itu mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyusri Boyolali, Berikut Penjelasan Kades

Kasus ini, kata AKBP Nur Cahyo, terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang.

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan. Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” jelasnya.

Dalam keterangannya bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan.

“Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2.500.000, Rp8.300.000, hingga Rp10.000.000,” bebernya.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

Barang bukti yang disita dari tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

Menurutnya sejumlah
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

Tersangka ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan: Ipul

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan
Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi
Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng
Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik
Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA
Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda
Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:10 WIB

Pengrusakan Rumah di Kedungtuban Blora, 8 Orang Diamankan Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 14:59 WIB

Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

Senin, 6 Januari 2025 - 08:31 WIB

Kasus Oknum Polisi Janjikan Masuk Polri Tipu Korban Rp 900 Juta Akan Jalani Sidang Etik

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:29 WIB

Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus, menggantikan Hasan Chabibie. (Dok.Ist)

Kudus

Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Selasa, 14 Jan 2025 - 06:00 WIB