Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kudus, saat ungkap kasus pencurian bobol tembok.

Polres Kudus, saat ungkap kasus pencurian bobol tembok.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Polres Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, di hadiri awak media. Dalam konferensi persnya, Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pembobolan gudang lintas daerah.

Ketiga pelaku berinisial AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak, ditangkap tanpa perlawanan pada 25 Mei 2025 di wilayah Jalan Pantura, Brebes, setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

*Modus dan Kronologi Kejadian*
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol tembok belakang gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang. Mereka beroperasi saat situasi sepi, dan dalam waktu singkat berhasil menggasak 133 karton Fresh Care, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp231.021.419.

Baca Juga :  Seorang Oknum Polisi Polres Kudus Rampok Minimarket, Gasak Uang Belasan Juta Rupiah

“Pelaku tidak hanya mencuri, tapi sudah melakukan perencanaan matang. Mereka memiliki peran berbeda—ada yang memantau situasi dan memetakan lokasi, ada yang menjadi eksekutor pembobolan, dan satu orang bertugas mengawasi sekitar saat aksi dilakukan,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo didepan awak media, Senin (2/6/2025).

*Barang Bukti dan Hasil Kejahatan*
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah linggis, 1 buah mesin gerinda, 1 buah bor tangan, 1 senjata tajam, dan Uang tunai 2 juta.

Sebagian hasil curian telah dijual oleh para pelaku, dengan nilai mencapai Rp. 60.000.000, yang kemudian dibagi rata. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melarikan diri dan biaya hidup.

*Proses Penangkapan*
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan tidak mudah dan membutuhkan kerja cepat serta koordinasi lintas wilayah. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, hingga akhirnya ketiganya berhasil dilumpuhkan di wilayah Brebes tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Polres Pekalongan Kota, Zam: Ada yang Janggal, Minta Dikaji Ulang

“Mereka berusaha menghilangkan jejak, namun anggota kami berhasil memburu hingga ke luar kota. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

*Pasal dan Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kapolres Kepada Masyarakat

Di akhir konferensi pers, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan pesan penting kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, gudang, dan tempat penyimpanan barang agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan patroli keamanan. Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja, dan kami dari Polres Kudus akan selalu siap menjaga keamanan wilayah,” Pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Berbagi, MTs NU Raudlotus Shibyan Gelar Bakti Sosial
Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional
Diduga Dipicu Masalah Asmara, Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel
Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari
Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:28 WIB

Tanamkan Nilai Berbagi, MTs NU Raudlotus Shibyan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:01 WIB

Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:58 WIB

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:04 WIB

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

Berita Terbaru