Polres Kudus Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, Tiga Pelaku Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kudus, saat ungkap kasus pencurian bobol tembok.

Polres Kudus, saat ungkap kasus pencurian bobol tembok.

KUDUS || Portaljatengnews.com – Polres Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, di hadiri awak media. Dalam konferensi persnya, Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pembobolan gudang lintas daerah.

Ketiga pelaku berinisial AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak, ditangkap tanpa perlawanan pada 25 Mei 2025 di wilayah Jalan Pantura, Brebes, setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

*Modus dan Kronologi Kejadian*
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol tembok belakang gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang. Mereka beroperasi saat situasi sepi, dan dalam waktu singkat berhasil menggasak 133 karton Fresh Care, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp231.021.419.

Baca Juga :  Squad Macan Tutul Korwil Gebog Gelar Halal Bihalal: Ada Hiburan Dangdut dan Doorprize

“Pelaku tidak hanya mencuri, tapi sudah melakukan perencanaan matang. Mereka memiliki peran berbeda—ada yang memantau situasi dan memetakan lokasi, ada yang menjadi eksekutor pembobolan, dan satu orang bertugas mengawasi sekitar saat aksi dilakukan,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo didepan awak media, Senin (2/6/2025).

*Barang Bukti dan Hasil Kejahatan*
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah linggis, 1 buah mesin gerinda, 1 buah bor tangan, 1 senjata tajam, dan Uang tunai 2 juta.

Sebagian hasil curian telah dijual oleh para pelaku, dengan nilai mencapai Rp. 60.000.000, yang kemudian dibagi rata. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melarikan diri dan biaya hidup.

*Proses Penangkapan*
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan tidak mudah dan membutuhkan kerja cepat serta koordinasi lintas wilayah. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, hingga akhirnya ketiganya berhasil dilumpuhkan di wilayah Brebes tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga :  Ruwatan Bumi Kudus Nusantara, Wujud Lestarikan Budaya dan Jaga Kondusivitas Alam

“Mereka berusaha menghilangkan jejak, namun anggota kami berhasil memburu hingga ke luar kota. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

*Pasal dan Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kapolres Kepada Masyarakat

Di akhir konferensi pers, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan pesan penting kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, gudang, dan tempat penyimpanan barang agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan patroli keamanan. Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja, dan kami dari Polres Kudus akan selalu siap menjaga keamanan wilayah,” Pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang
Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN
Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau
Percasi Kudus Gelar Turnamen Catur Perang Bintang 99 Cup
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau

Berita Terbaru