Percepat Swasembada Pangan, Pemerintah Pusat Jadikan Penyuluh Pertanian Dibawah Pengelolaan Kementan

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, bersama Amran Sulaiman, saat konferensi pers langkah menuju swasembada pangan

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, bersama Amran Sulaiman, saat konferensi pers langkah menuju swasembada pangan

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan menarik kewenangan pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Hal itu berdasar Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan, bahwa penyuluh pertanian diseluruh Indonesia akan berada dibawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Zulkifli mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Menurutnya, setiap desa perlu memiliki satu penyuluh pertanian.

“Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” kata Zulkifli. Kamis (28/11/2024).

Lanjut Zulkifli, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

Baca Juga :  Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat

“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir.

‘Kondisi ini mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh,” jelasnya.

Menurut Amran, penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat.

Baca Juga :  Pertama di Era Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung ST Burhanudin Terima Penghargaan

Lebih lanjut Amran menjelaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian.

“Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh. Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” katanya.

Pemindahan kewenangan ini, kata Amran, juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien, menjadikan langkah menuju swasembada pangan bakal terwujud.

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Pemerasan WNA di Gerbang Negara: Pengkhianatan Mandat dan Pencideraan Martabat Bangsa
Diduga Fitnah dan Pecah Belah, Relawan Prabowo-Gibran Turun Tangan
Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat
Wilson Lalengke Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop BGN Senilai Rp 800 Miliar
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemerasan WNA di Gerbang Negara: Pengkhianatan Mandat dan Pencideraan Martabat Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

Diduga Fitnah dan Pecah Belah, Relawan Prabowo-Gibran Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 21:31 WIB

Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat

Berita Terbaru