JAKARTA || Portaljatengnews.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan menarik kewenangan pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Hal itu berdasar Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan, bahwa penyuluh pertanian diseluruh Indonesia akan berada dibawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).
Zulkifli mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan.
Menurutnya, setiap desa perlu memiliki satu penyuluh pertanian.
“Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” kata Zulkifli. Kamis (28/11/2024).
Lanjut Zulkifli, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.
“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tandasnya.
Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir.
‘Kondisi ini mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh,” jelasnya.
Menurut Amran, penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat.
Lebih lanjut Amran menjelaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian.
“Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh. Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” katanya.
Pemindahan kewenangan ini, kata Amran, juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien, menjadikan langkah menuju swasembada pangan bakal terwujud.
Editor : Heri