Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/X/2025/SPKT.Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 06.18 WIB, ketika karyawan Alfamart hendak membuka toko dan mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui bahwa barang dagangan berupa rokok berbagai merek telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000,-.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tegal Hadirkan Layanan Samsat Keliling Program "Tilik Desa" Bupati Tegal

Hasil penyelidikan mengungkap dua orang pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran toko menggunakan Google Maps, kemudian memanjat tembok, membuka baut atap, memotong atap galvalum, serta masuk melalui plafon toko.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat perkakas seperti obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

“Kami akan terus melakukan upaya hukum tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran. Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam mencegah tindak kriminalitas di kawasan pemukiman dan pertokoan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

Wara-Wara, Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Zebra Candi Mulai Tanggal 17-30 November 2025
Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Turun ke Pasar Margasari, Tampung Keluhan Pedagang
Satlantas Polres Tegal Hadirkan Layanan Samsat Keliling Program “Tilik Desa” Bupati Tegal
Oknum Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang Anggaran Ketahanan Pangan Untuk Judol
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Disorot Usai “Ngeprank” Paguyuban Wartawan, Tak Ada yang Hadir dalam Audiensi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:27 WIB

Wara-Wara, Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Zebra Candi Mulai Tanggal 17-30 November 2025

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Jumat, 7 November 2025 - 18:32 WIB

Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

Kamis, 6 November 2025 - 11:59 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Turun ke Pasar Margasari, Tampung Keluhan Pedagang

Kamis, 6 November 2025 - 10:32 WIB

Satlantas Polres Tegal Hadirkan Layanan Samsat Keliling Program “Tilik Desa” Bupati Tegal

Berita Terbaru