Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Grobogan atas dugaan penipuan online.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, dalam keterangannya mengatakan, hal itu berawal dari laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, yang menerima chat whatsapp dari pelaku yang mengaku bernama Oki.

“Bahwa pelaku mengaku teman lamanya dan beralibi jika pelaku mau mentransfer uang kepada adik temannya yang lagi membutuhkan namun rekeningnya bermasalah,” terangnya Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

Baca Juga :  Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan”, lanjut Danang.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Baca Juga :  Polsek Gabus Grobogan Berikan Bantuan Sosial Kepada Penderita Kanker Mata

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara”, pungkas AKP Danang Esanto.

Editor : Heri

Berita Terkait

SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu
Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan
Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM
Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:09 WIB

SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:10 WIB

Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:23 WIB

Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kades Cangkring Grobogan Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi APBDes

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Berita Terbaru