Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Grobogan atas dugaan penipuan online.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, dalam keterangannya mengatakan, hal itu berawal dari laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, yang menerima chat whatsapp dari pelaku yang mengaku bernama Oki.

“Bahwa pelaku mengaku teman lamanya dan beralibi jika pelaku mau mentransfer uang kepada adik temannya yang lagi membutuhkan namun rekeningnya bermasalah,” terangnya Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan”, lanjut Danang.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara”, pungkas AKP Danang Esanto.

Editor : Heri

Berita Terkait

Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas
Cegah Banjir di Grobogan, Perhutani Gandeng TNI, Polri, dan Masyarakat Bersihkan Sungai
Cegah Banjir dan Kebakaran di Grobogan, Perhutani dan DLH Gelar Aksi Bersih Hutan
Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, Perhutani KPH Purwodadi Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

Berita Terbaru