Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Grobogan atas dugaan penipuan online.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, dalam keterangannya mengatakan, hal itu berawal dari laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, yang menerima chat whatsapp dari pelaku yang mengaku bernama Oki.

“Bahwa pelaku mengaku teman lamanya dan beralibi jika pelaku mau mentransfer uang kepada adik temannya yang lagi membutuhkan namun rekeningnya bermasalah,” terangnya Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Bersama Mentan, Wamentan, Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Tanam Jagung di Grobogan

Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan”, lanjut Danang.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara”, pungkas AKP Danang Esanto.

Editor : Heri

Berita Terkait

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam
Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang
Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:28 WIB

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Senin, 2 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:59 WIB

Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:02 WIB

Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:41 WIB

Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB