Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinaga anggota LSM LPKKN Jawa Tengah, saat menunjukan bukti laporan polisi. Senin (8/12/2025).

Sinaga anggota LSM LPKKN Jawa Tengah, saat menunjukan bukti laporan polisi. Senin (8/12/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai bohong di media sosial TikTok, Wahyu Hidayat alias Sinaga resmi melaporkan penyebar berita diduga hoax ke Polres Grobogan, pada Senin (8/12/ 2025).

Laporan itu dibuat oleh Sinaga karena para terduga pelaku tidak segera mengklarifikasi berita yang sudah tersebar.

Menurut Sinaga, artikel yang dimuat bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik.

“Jadi mereka ini asal memuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” kata Sinaga.

Baca Juga :  Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Ia menuturkan terkejut saat mendapatkan video dirinya dengan sopir oli bekas di akun TikTok bahwa dirinya dituduh memeras.

“Kami LSM, tugas kami sosial kontrol, jika ada aktivitas mencurigakan, kami berhak menanyakan izinnya, seperti halnya kemarin armada memuat sejumlah drum oli bekas atau limbah jenis B3 racun. Jika tidak berizin harus dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Sinaga telah melaporkan para terduga pelaku ke Polres Grobogan dengan bukti Laporan aduan polisi Nomor 641/XII/2025/SPKT/Res Grob/Polda Jateng, yang dibuat tanggal 8 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan

“Hari ini saya resmi melaporkan oknum penyebar berita bohong atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan atau 45, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mereka adalah Fakta Pinggir Jurang, @anonimousungkapfakta, PetromasTerkini @petromasterkini, dan Insiden24. Saya berharap mereka bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Sinaga.

(Samsul/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:14 WIB

Perhutani bersama TNI,Polri dan Masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Dukung Pembangunan Brigif dan Batalyon TP

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:15 WIB