SEMARANG || Portaljatengnews.com – Di jalan Sultan Agung No 79 Gajahmungkur, Kota Semarang terdapat sebuah bangunan rumah makan megah yang sudah setahun mangkrak. Proyek diatas lahan seluas 2.254 meter persegi itu diduga melanggar PBG, sempadan jalan, hingga sempadan bangunan, bahkan kini menjadi sorotan publik.
Namun dibalik proyek yang diduga melakukan pelanggaran itu, tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang memiliki kewenangan menindak tegas hanya memberi SP1 dan SP2, yang masing-masing diberikan tanggal 7 September 2023 dan 4 Oktober 2023.
Hingga kini SP3 tidak kunjung diberikan sebagai langkah tegas penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran.
Berdasarkan investigasi di lapangan, bangunan seluas 696 meter persegi dan 1.297 meter persegi itu diduga kuat tidak sesuai dokumen teknis Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Dari investigasi itu ada dugaan kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), dimana hal tersebut merupakan aturan yang mendasar dalam tata ruang kota.
Anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jawa Tengah, Edi Bondan, mengatakan ada dugaan permainan instansi terkait, karena proyek yang diduga melanggar tidak segera tindak.
“Fakta di lapangan sudah gamblang, kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘grativikasi kepentingan’ yang lebih kuat dari pada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” kata Bondan. Rabu (3/9/2025).
Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada kontraktor hingga pemilik bangunan, namun sulit dihubungi. Tidak hanya itu, pihak Distaru Kota Semarang juga sulit dihubungi. (VS)







