Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Di jalan Sultan Agung No 79 Gajahmungkur, Kota Semarang terdapat sebuah bangunan rumah makan megah yang sudah setahun mangkrak. Proyek diatas lahan seluas 2.254 meter persegi itu diduga melanggar PBG, sempadan jalan, hingga sempadan bangunan, bahkan kini menjadi sorotan publik.

Namun dibalik proyek yang diduga melakukan pelanggaran itu, tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang memiliki kewenangan menindak tegas hanya memberi SP1 dan SP2, yang masing-masing diberikan tanggal 7 September 2023 dan 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Polrestabes Semarang Sediakan Kebutuhan Pokok Terjangkau

Hingga kini SP3 tidak kunjung diberikan sebagai langkah tegas penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran.

Berdasarkan investigasi di lapangan, bangunan seluas 696 meter persegi dan 1.297 meter persegi itu diduga kuat tidak sesuai dokumen teknis Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Dari investigasi itu ada dugaan kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), dimana hal tersebut merupakan aturan yang mendasar dalam tata ruang kota.

Baca Juga :  Perhutani Semarang Bersama Polisi Pasang Sejumlah Plang Larangan Buang di Hutan  

Anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jawa Tengah, Edi Bondan, mengatakan ada dugaan permainan instansi terkait, karena proyek yang diduga melanggar tidak segera tindak.

“Fakta di lapangan sudah gamblang, kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘grativikasi kepentingan’ yang lebih kuat dari pada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” kata Bondan. Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  Berhasil Brantas Peredaran Narkoba, Personel Polrestabes Semarang Dapat Penghargaan  

Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada kontraktor hingga pemilik bangunan, namun sulit dihubungi. Tidak hanya itu, pihak Distaru Kota Semarang juga sulit dihubungi. (VS)

Berita Terkait

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam
Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali
Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
PT Praba Mas Hill Dapat Apresiasi, Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika
Pimpin Ground Breaking 27 SPPG Polri di Gedawang, Kapolri Apresiasi Target Polda Jateng Bangun 100 SPPG Polri
Kapolri Buka Gerakan Pangan Murah di Gedawang Semarang

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Berita Terbaru