Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Di jalan Sultan Agung No 79 Gajahmungkur, Kota Semarang terdapat sebuah bangunan rumah makan megah yang sudah setahun mangkrak. Proyek diatas lahan seluas 2.254 meter persegi itu diduga melanggar PBG, sempadan jalan, hingga sempadan bangunan, bahkan kini menjadi sorotan publik.

Namun dibalik proyek yang diduga melakukan pelanggaran itu, tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang memiliki kewenangan menindak tegas hanya memberi SP1 dan SP2, yang masing-masing diberikan tanggal 7 September 2023 dan 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  Simak Pesan Dirpolairud Polda Jateng untuk Para Nelayan

Hingga kini SP3 tidak kunjung diberikan sebagai langkah tegas penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran.

Berdasarkan investigasi di lapangan, bangunan seluas 696 meter persegi dan 1.297 meter persegi itu diduga kuat tidak sesuai dokumen teknis Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Dari investigasi itu ada dugaan kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), dimana hal tersebut merupakan aturan yang mendasar dalam tata ruang kota.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Giat Patroli Sahur, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jawa Tengah, Edi Bondan, mengatakan ada dugaan permainan instansi terkait, karena proyek yang diduga melanggar tidak segera tindak.

“Fakta di lapangan sudah gamblang, kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘grativikasi kepentingan’ yang lebih kuat dari pada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” kata Bondan. Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  Temuan Mayat di Res Siranda PDAM Tirta Moedal, Polda Jateng Telusuri Penyebab Kematian

Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada kontraktor hingga pemilik bangunan, namun sulit dihubungi. Tidak hanya itu, pihak Distaru Kota Semarang juga sulit dihubungi. (VS)

Berita Terkait

Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius
Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati
PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati
Tim Kemenhan Tinjau Lahan Yon TP Pertanian di Kawasan Perhutani KPH Semarang
Mati Lampu Hingga 3,5 Jam, Warga Sembungharjo Genuk Keluhkan Pelayanan PLN
Jaga Kelestarian Hutan dan Cegah Longsor, Perhutani KPH Semarang Lakukan Penanaman Bersama
FJKS Tegaskan Wartawan Dalam Bertugas Tidak Dibebani Izin Birokratis

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:35 WIB

Program MBG Perlu Evaluasi Ulang, IWOI Jateng Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:19 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT SGN Lakukan Pengecekan Lapangan Lokasi Tanaman Tebu di Bringin dan Kedungjati

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:28 WIB

PT Praba Mas Hill Perbaiki Jalan Candi Penataran Raya hingga Untung Suropati

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tim Kemenhan Tinjau Lahan Yon TP Pertanian di Kawasan Perhutani KPH Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Perundungan Massal di Undip, Korban Alami Luka Serius

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:28 WIB