JAKARTA || Portaljatengnews.com – Ong Sing Tjwan melalui kuasa hukumnya yaitu Gus Leman dan tim bersama kakak kandung Ong Sing Tjwan yakni Andy Kristanu, pada Selasa 15 April 2025 mendatangi Mahkamah Agung dan Komnas Ham guna meminta keadilan.
Hal itu disampaikan Gus Leman kepada awak media, pada Selasa (15/4/2025) di Klinik Hukum, Jl Pagu Jaten No 3 Jakarta Selatan.
“Maksud kedatangan kami ke MA yaitu ingin menemui Ketua Mahkamah Agung guna meminta keadilan hukum tapi tidak ditemui ya repot, biasalah banyak kerjaan tapi kami maklum, namun kami diijinkan untuk melakukan press conference di Mahkamah Agung,” kata Gus Leman.
Dikatakan Gus Leman, pada pokok intinya Ong SIng Tjwan itu minta kepada Ketua MA agar rumahnya yang sekarang rata dengan tanah bisa dikembalikan padanya.
“Baru pertama kali ini ada orang yang rumahnya sudah bersertifikat hak milik, namanya tidak ada sebagai pihak pada suatu perkara perdata di pengadlan negeri, tapi rumahnya bisa diseksekusi, ya tentunya sangat miris sekali. Jadi tolong kepada Ketua Mahkamah Agung agar memberikan keadilan hukum kepada Ong Sing Tjwan,” pinta Gus Leman.
Lebih lanjut, bahwa setelah dari mahkamah agung hari itu juga pihak Gus Leman ke Komnas Ham. Menurutnya berbeda jauh dengan apa yang terjadi di Mahkamah Agung.
“Pada Komnas Ham kami dijanjikan akan ditemui Komisioner Komnas Ham kira-kira ya minggu depan, mungin hari senin atau selasa minggu depan,” tutur Gus Leman.
Gus Leman mempersilahkan kepada rekan -rekan media yang berkenan meliput. Ia meminta tolong agar kasus yang sedang ditangani dikawal dan diviralkan sampai ke Presiden Prabowo.
Disebutkan, bahwa setelah acara di Komnas Ham minggu depan, pihaknya akan ke DPR RI untuk menyampaikan permohonan RDPU.
Gus Leman menyampaikan permasalahannya yang utama itu adalah jika putusan yang membuat rumah milik Ong Sing Tjwan dieksekusi tidak dibatalkan maka akan menjadi yurisprudensi dan nantinya akan jadi kesemrawutan atau kekacauan hukum, sebab rumah yang sudah ber-SHM puluhan tahun, tidak menjadi pihak di suatu perkara di pengadilan tapi rumahnya bisa dieksekusi.
“Miris kan makanya tolonglah diviralkan berita ini, untuk Indonesia lebih baik,” pungkasnya.
Vio Sari
Editor : Heri