PEKALONGAN || Portaljatengnews.com – Aktivitas judi sabung ayam diketahui beroperasi secara teratur dan terorganisir di wilayah Talun, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini dikelola oleh Habibi, seorang warga sipil, dan berlangsung tiga kali dalam seminggu, yaitu setiap Rabu, Jumat, dan Minggu. Nilai taruhan yang dipasang bisa mencapai Rp2,2 juta bahkan lebih, sementara setiap orang yang hadir dikenakan biaya tiket masuk sebesar Rp30 ribu.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya karena aktivitas tersebut membawa dampak buruk yang nyata bagi ketertiban dan kesejahteraan warga.
“Judi sabung ayam ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tapi juga perlahan merusak tatanan sosial lingkungan. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok keluarga habis tergerus dalam taruhan. Hal ini kerap memicu perselisihan, pertengkaran, hingga permusuhan antarwarga, sekaligus menularkan kebiasaan buruk yang sulit diberantas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, besaran nilai taruhan yang mencapai Rp2,2 juta dan adanya pungutan tiket masuk sebesar Rp30 ribu membuktikan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan secara terstruktur dan bersifat komersial.
“Ini jelas bukan sekadar hiburan biasa, melainkan bentuk kejahatan yang merugikan perekonomian rumah tangga serta mengganggu rasa aman dan nyaman lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada Polres Pekalongan agar segera melakukan penindakan tegas dan tuntas terhadap keberadaan lokasi judi sabung ayam tersebut, supaya tidak semakin meluas dan menjerat lebih banyak warga.
(Red)







