Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan perkara pencurian perhiasan di PN Semarang.

Suasana sidang lanjutan perkara pencurian perhiasan di PN Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus pencurian perhiasan berupa emas dan berlian dari seorang warga Semarang Barat semakin menarik.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembuktian, dipimpin Imanuel Ari Budihardjo, SH selaku hakim ketua.

Dalam sidang tersebut, majlis hakim terlihat bingung dengan keterangan penyidik Polsek Semarang Barat yang tak mampu mengungkapkan detail perkaranya. Bahkan hakim ketua sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan penyidik tersebut.

Hal itu berkaitan penuturan penyidik, bahwa barang yang dicuri tidak ditemukan, hanya menyita pakaian, kacamata, dan surat perhiasan. Penyidik kemudian menjelaskan bahwa barang curian itu telah di jual oleh terdakwa. Lalu hakim ketua bertanya, apakah penyidik tidak mencari pembeli emas tersebut, dijawab oleh penyidik bahwa dirinya tidak ikut ke lapangan.

Baca Juga :  Proses Reklamasi Harus Mengantongi Izin Resmi, BPN Semarang Tegaskan Pencegahan Mafia Tanah

“Lho kan anda satu tim, kok bilang tidak tahu,” kata hakim.

Yang lebih membingungkan hakim, total kerugian yang dialami korban. Penyidik menyebut Rp 14 juta, sedangkan data yang dilampirkan oleh jaksa sebesar Rp 10 juta. Ditambah kesaksian korban yang menyebut kerugiannya mencapai Rp 850 juta.

“Kenapa tidak bisa sinkron begini,” tanya hakim.

Selain itu, hakim ketua menanyakan brankas penyimpanan perhiasan yang tidak ikut disita.

Menurut penuturan saksi korban, bahwa dia telah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan labfor sidik jari, namun ditolak dengan alasan brankas bergelombang, sehingga sulit untuk dilabfor, bahkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pun tidak pernah dilakukan oleh pihak Polsek Semarang Barat, meskipun korban telah memintanya.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Dalam penyelidikan kasus tersebut, kinerja kepolisian dipertanyakan hakim, sehingga penyidik harus dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Sebelum pihak penyidik dimintai keterangan, terlebih dulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ngatiman, seorang karyawan warung sayur yang berlokasi dekat dengan rumah korban. Di hadapan majelis hakim, Ngatiman mengaku mengenal terdakwa sebatas sebagai pembeli dan penjual.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pada bulan Februari lalu, terdakwa pernah menitipkan sebuah tas hitam kepadanya, namun ia tidak mengetahui isi tas tersebut.

Baca Juga :  3 Pelaku Pembacokan Pria Di Demak Ditangkap Polisi

Pemeriksaan Saksi dan kejanggalan BAP

Momen paling krusial adalah saat Ngatiman dicecar mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Awalnya, Ngatiman bersaksi bahwa ia tidak pernah hadir di kantor polisi untuk memberikan kesaksian. Ia menyebut bahwa penyidik justru mendatangi lapaknya dan memintanya menandatangani berkas tanpa sempat membacanya.

“Polisinya datang ke lapak dan membawa berkas dan menyuruh saya tanda tangan dan tidak membaca isi berkas tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah didesak oleh hakim, Ngatiman merevisi keterangannya, mengaku sempat membaca sebentar berkas tersebut sebelum menandatanganinya.

Pada sidang tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkaranya.

(Agung)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu
Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa
Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi
Upaya Perhutani KPH Semarang Wujudkan Program Ketahanan Pangan di Desa Jragung Demak
Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 
Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:53 WIB

Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:02 WIB

Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:04 WIB

Laporan Penggelapan Truk di Polres Magelang Kota Dinilai “Mandek”, Rakyat Kecil Kecewa

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:13 WIB

Polres Boyolali Amankan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:14 WIB

Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

Berita Terbaru