SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus pencurian perhiasan berupa emas dan berlian dari seorang warga Semarang Barat semakin menarik.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pembuktian, dipimpin Imanuel Ari Budihardjo, SH selaku hakim ketua.
Dalam sidang tersebut, majlis hakim terlihat bingung dengan keterangan penyidik Polsek Semarang Barat yang tak mampu mengungkapkan detail perkaranya. Bahkan hakim ketua sempat geleng-geleng kepala mendengar keterangan penyidik tersebut.
Hal itu berkaitan penuturan penyidik, bahwa barang yang dicuri tidak ditemukan, hanya menyita pakaian, kacamata, dan surat perhiasan. Penyidik kemudian menjelaskan bahwa barang curian itu telah di jual oleh terdakwa. Lalu hakim ketua bertanya, apakah penyidik tidak mencari pembeli emas tersebut, dijawab oleh penyidik bahwa dirinya tidak ikut ke lapangan.
“Lho kan anda satu tim, kok bilang tidak tahu,” kata hakim.
Yang lebih membingungkan hakim, total kerugian yang dialami korban. Penyidik menyebut Rp 14 juta, sedangkan data yang dilampirkan oleh jaksa sebesar Rp 10 juta. Ditambah kesaksian korban yang menyebut kerugiannya mencapai Rp 850 juta.
“Kenapa tidak bisa sinkron begini,” tanya hakim.
Selain itu, hakim ketua menanyakan brankas penyimpanan perhiasan yang tidak ikut disita.
Menurut penuturan saksi korban, bahwa dia telah meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan labfor sidik jari, namun ditolak dengan alasan brankas bergelombang, sehingga sulit untuk dilabfor, bahkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pun tidak pernah dilakukan oleh pihak Polsek Semarang Barat, meskipun korban telah memintanya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kinerja kepolisian dipertanyakan hakim, sehingga penyidik harus dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Sebelum pihak penyidik dimintai keterangan, terlebih dulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ngatiman, seorang karyawan warung sayur yang berlokasi dekat dengan rumah korban. Di hadapan majelis hakim, Ngatiman mengaku mengenal terdakwa sebatas sebagai pembeli dan penjual.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pada bulan Februari lalu, terdakwa pernah menitipkan sebuah tas hitam kepadanya, namun ia tidak mengetahui isi tas tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan kejanggalan BAP
Momen paling krusial adalah saat Ngatiman dicecar mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Awalnya, Ngatiman bersaksi bahwa ia tidak pernah hadir di kantor polisi untuk memberikan kesaksian. Ia menyebut bahwa penyidik justru mendatangi lapaknya dan memintanya menandatangani berkas tanpa sempat membacanya.
“Polisinya datang ke lapak dan membawa berkas dan menyuruh saya tanda tangan dan tidak membaca isi berkas tersebut,” ujarnya.
Namun, setelah didesak oleh hakim, Ngatiman merevisi keterangannya, mengaku sempat membaca sebentar berkas tersebut sebelum menandatanganinya.
Pada sidang tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkaranya.
(Agung)
Editor : Heri