Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Dr. H. Hendar Susilo, S.H., M.H, terkait gugatan Rp 3,5 miliar kepada PT Alwihdah Jaya Sentosa (AJS). Alasannya, karena Kementerian Ketenegakerjaan RI serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tidak hadir.

Sidang kedua ini dihadiri Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H, Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H dengan agenda sidang pembacaan gugatan, namun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 13 Januar 2025.

Sebelumnya, Endar salah satu direktur dan pemilik saham PT. Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS) melakukan gugatan kepada PT. AJS sebesar Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Gugatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut, menurutnya selain meminta saham miliknya, juga karena sebelumnya Endar pernah menjadi direktur utama pada perusahaan tersebut dan kemudian digantikan oleh Puji Astuti mulai tahun 2019.

“Jadi setelah pergantian direktur kemudian PT. AJS tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi kewajiban sebuah Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam pasal 78 dan 79 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Setelah tidak lagi dilibatkan, kata Endar, dirinya sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan selama 5 tahun.

“Minimal saya sebagai direktur harus tahu perkembangan perusahaan,” ujar Endar.

“Selain itu Puji Astuti juga mempersulit pembukaan Kantor Cabang Bawen,” imbuh Endar.

Endar juga menyebut telah menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, karena menurutnya telah membuat aturan bahwa setiap pembukaan cabang, direktur utama harus datang sendiri untuk memverifikasi pembukaan cabang dan tidak bisa diwakilkan oleh direktur lainnya.

Seperti yang terjadi pada perpanjangan atau pembukaan cabang PT. Alwihdah Jaya Sentosa bawen, milik Endar yang harus didatangi sendiri oleh Puji Astuti sebagai direktur utama untuk verifikasi. Sementara Endar sebagai salah satu direktur PT. AJS tidak bisa memverifikasi atau memperpanjang cabang miliknya.

“Aturan itu menurut saya tidak terdapat di Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI,” kata Endar.

Baca Juga :  Akibat Jembatan Putus, Warga Sedayu Grobogan Mengeluh, Aktivitas Perekonomian Lumpuh

Dalam gugatannya, Endar juga menggugat Kementerian ketenagakerjaan RI terkait dengan Izin operasional yang dikeluarkan untuk PT. AJS, sementara diketahui oleh Endar kemudian, bahwa ada beberapa akte pendirian perusahaan PT. AJS yang tidak lengkap, tetapi izin perusahaan tetap di keluarkan, karena Kemenaker kurang kontrol atau teliti. Oleh karena itu Endar memohon kepada PN Kendal dengan wewenang pengadilan agar PT. AJS ditutup karena administrasi yang tidak lengkap atau cacat hukum.

Selain itu karena sedang ada gugatan di Pengadilan Negeri Kendal dengan gugatan bernomor : 121/Pdt.G/2024/PN Kdl, maka Endar juga akan membuat surat permohonan kepada Kemenaker berikut jajaran dibawahnya, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan jajarannya agar menutup sementara layanan yang diberikan kepada PT. AJS karena bersetatus aquo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jikapun ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berproses atau mau berangkat dari PT AJS, bisa dititipkan ke P3MI yang lainnya,” tandas Endar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati
Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Ratusan Sopir Truk di Kudus Unjuk Rasa Protes UU ODOL

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:03 WIB

Satreskrim Polres Demak Amankan Pelaku Curas di Karangawen

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Wanita di Demak

Senin, 30 Juni 2025 - 14:25 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati

Berita Terbaru