Sidang Perdata Gugatan Rp 3,5 Miliar Oleh Endar Susilo Kepada PT AJS Kembali Ditunda

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Dr. H. Hendar Susilo, S.H., M.H, terkait gugatan Rp 3,5 miliar kepada PT Alwihdah Jaya Sentosa (AJS). Alasannya, karena Kementerian Ketenegakerjaan RI serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tidak hadir.

Sidang kedua ini dihadiri Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H, Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H dengan agenda sidang pembacaan gugatan, namun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 13 Januar 2025.

Sebelumnya, Endar salah satu direktur dan pemilik saham PT. Alwihdah Jaya Sentosa (PT AJS) melakukan gugatan kepada PT. AJS sebesar Rp 3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Gugatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut, menurutnya selain meminta saham miliknya, juga karena sebelumnya Endar pernah menjadi direktur utama pada perusahaan tersebut dan kemudian digantikan oleh Puji Astuti mulai tahun 2019.

“Jadi setelah pergantian direktur kemudian PT. AJS tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi kewajiban sebuah Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam pasal 78 dan 79 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

Setelah tidak lagi dilibatkan, kata Endar, dirinya sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan selama 5 tahun.

“Minimal saya sebagai direktur harus tahu perkembangan perusahaan,” ujar Endar.

“Selain itu Puji Astuti juga mempersulit pembukaan Kantor Cabang Bawen,” imbuh Endar.

Endar juga menyebut telah menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, karena menurutnya telah membuat aturan bahwa setiap pembukaan cabang, direktur utama harus datang sendiri untuk memverifikasi pembukaan cabang dan tidak bisa diwakilkan oleh direktur lainnya.

Seperti yang terjadi pada perpanjangan atau pembukaan cabang PT. Alwihdah Jaya Sentosa bawen, milik Endar yang harus didatangi sendiri oleh Puji Astuti sebagai direktur utama untuk verifikasi. Sementara Endar sebagai salah satu direktur PT. AJS tidak bisa memverifikasi atau memperpanjang cabang miliknya.

“Aturan itu menurut saya tidak terdapat di Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI,” kata Endar.

Baca Juga :  Sejumlah Petani di Grobogan Kena Tipu Modus MBG, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam gugatannya, Endar juga menggugat Kementerian ketenagakerjaan RI terkait dengan Izin operasional yang dikeluarkan untuk PT. AJS, sementara diketahui oleh Endar kemudian, bahwa ada beberapa akte pendirian perusahaan PT. AJS yang tidak lengkap, tetapi izin perusahaan tetap di keluarkan, karena Kemenaker kurang kontrol atau teliti. Oleh karena itu Endar memohon kepada PN Kendal dengan wewenang pengadilan agar PT. AJS ditutup karena administrasi yang tidak lengkap atau cacat hukum.

Selain itu karena sedang ada gugatan di Pengadilan Negeri Kendal dengan gugatan bernomor : 121/Pdt.G/2024/PN Kdl, maka Endar juga akan membuat surat permohonan kepada Kemenaker berikut jajaran dibawahnya, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan jajarannya agar menutup sementara layanan yang diberikan kepada PT. AJS karena bersetatus aquo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jikapun ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berproses atau mau berangkat dari PT AJS, bisa dititipkan ke P3MI yang lainnya,” tandas Endar.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka
Datangi Polres Demak, Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pelaku Dihukum Berat
Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 
Seorang Wanita Hamil Tewas Saat Menginap Bersama Teman Prianya di Hotel Kudus
Kabar Pembunuhan 11 Orang Anggota TNI oleh KKB Dibantah, Kapendam XVII/Cenderawasih: Itu Hoax

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:44 WIB

Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Sabtu, 19 April 2025 - 22:27 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kamis, 17 April 2025 - 20:35 WIB

Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka

Rabu, 16 April 2025 - 08:39 WIB

Datangi Polres Demak, Ayah Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terbaru

Tim Siraju Polres Jepara saat menolong korban kecelakaan.

Jepara

Polisi di Jepara Tanggap Bantu Korban Kecelakaan

Minggu, 20 Apr 2025 - 11:26 WIB