Tabungan 25 Tahun Hilang, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa: ‘Kemana Kami Mengadu?’

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Air mata membanjiri wajah Herlina saat mendengar putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Semarang, Jumat (30/1/2026). Harapan untuk mendapatkan keadilan atas pencurian emas dan berlian senilai jutaan rupiah miliknya bersama suami Hendro benar-benar sirna, setelah sanksi terhadap oknum penyidik dinilai jauh dari rasa keadilan.

Dalam sidang etik tersebut, penyidik Siswanto terbukti melakukan pemerasan senilai Rp13 juta dan dihukum dengan Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Namun, sanksi itu tidak menyentuh inti masalah: hilangnya harta karun yang merupakan tabungan hidup mereka selama seperempat abad.

“Ini bukan barang mewah semata, kami kumpulkan sedikit demi sedikit selama 25 tahun untuk masa depan anak-anak,” ucap Herlina dengan suara bergetar. “Kami simpan di safety box karena percaya itu tempat aman, tapi sekarang semuanya hilang. Hukuman yang diberikan sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami.” bebernya.

Baca Juga :  Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng 'M.Kita'

Ia menyesalkan tidak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap safety box sejak awal penyidikan. Menurutnya, kelalaian atau dugaan kesengajaan tersebut telah menutup peluang untuk mengungkap kebenaran. “Saya berharap oknum yang merugikan masyarakat seperti ini diberhentikan tidak dengan hormat. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan dan dimanipulasi,” tegasnya.

Suaminya, Hendro, mengaku sangat kecewa karena sidang etik hanya fokus pada pemerasan, sementara kasus hilangnya barang bukti sama sekali tidak diselidiki secara mendalam. “Kami sudah beri petunjuk dan indikasi siapa pelakunya, tapi tidak pernah diambil pusing. Keluarga tersangka seolah terlindungi,” katanya.

Baca Juga :  128 Anggota Koperasi Konsumen Karyawan Perhutani Semarang Hadiri Rapat Tahunan, Ada Pembahasan Menarik

Pada awal kejadian, pihaknya bahkan tidak menggunakan jasa pengacara karena percaya pada janji penyidik. “Kata mereka, ‘Tenang saja, kasusnya gampang pasti terungkap.’ Kami percaya, tapi hasilnya nol besar. Kami sudah bersurat ke Komisi III DPR tapi tidak ada balasan. Kepada mana kami mengadu lagi? Mungkin hanya Presiden yang bisa membantu,” ujarnya dengan nada lirih.

Saksi dalam sidang, Wahono, menilai kegaduhan ini tidak akan terjadi jika aparat bekerja sesuai prosedur. “Korban kecewa karena penanganan tidak sesuai aturan. Harapan kami, Polri lebih berpihak pada rakyat dan menangani kasus secara profesional agar tragedi ini tidak terulang,” ujarnya.

Baca Juga :  Merasa Ditipu Jual Beli Tanah, 2 Orang Warga Desa Cukil Semarang Laporkan Kades dan Developer ke Polda Jateng

Meski pelaku utama pencurian, Umi Atiyah, telah dihukum 3 tahun penjara, bagi korban putusan itu terasa hampa karena emas dan berlian yang dinilai Rp2 hingga Rp3 miliar dengan nilai pasar saat ini masih hilang tanpa jejak. Kasus ini kini mengundang pertanyaan besar tentang kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum ketika yang seharusnya melindungi justru diduga menyalahgunakan kekuasaan, kemana rakyat harus bersandar?

(Angger)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat
Kios di Johar Diduga Dialihkan Tanpa Dasar Jelas, Pedagang N Perjuangkan Haknya ke Inspektorat

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:13 WIB

Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual

Berita Terbaru