Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, mengingatkan agar destinasi wisata Dusun Semilir di Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berpegang pada izin usaha agrowisata yang dikantonginya. Minggu (25/5/2025).

Manejemen Dusun Semilir juga dilarang mendirikan bangunan dan mengubah ekosistem hutan di kawasan itu tanpa izin, karena Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan.

Berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, wilaya itu adalah zona hijau yang harus diamankan dari pembangunan.

Hal itu disampaikan Koordinator ICI Jateng, M Shodiq, terkait izin pengelolaan destinasi wisata Dusun Semilir Bawen, yang diduga menyimpang dari izin usaha awal di bidang agrowisata.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

”Dapat dipastikan, karena daerah itu kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak akan mendapat izin pembangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah (Pemkab Semarang),” kata M Shodiq.

Berdasarkan survei langsung yang dilakukan Tim ICI Jateng ke Dusun Semilir, ditemukan adanya bangunan-bangunan permanen. Dipastikan bangunan itu tidak memiliki PBG. Pembangunan konstruksi wahana hiburan pun harus memiliki izin.

”Kita buat rumah sangat sederhana yang hanya 60 meterpersegi, harus punya IMB atau PBG. Apalagi konstruksi bangunan besar, wajib miliki PBG,” ungkap Shodiq.

Baca Juga :  Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan

Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka akan berpengaruh pada ekosistem kawasan hutan atau perkebunan di tempat tersebut. Lebih jauh lagi berdampak pada gangguan lingkungan. Kawasan yang boleh didirikan bangunan hanya 20-30 meter dari jalan raya.

”Jelas ini pelanggaran hukum dan pemerintah bisa bertindak,” kata Shodiq.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah mendatangi Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menjelaskan, pihaknya bersama Komisi B DPRD pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir.

Mereka mendapatkan adanya pembangunan hotel dan telah beroperasi di tempat tersebut. Bisa dipastikan tidak mengantongi izin PBG. Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Musnahkan 3.500 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengakui izin operasional Dusun Semilir adalah agrowisata.

Agrowisata merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata dapat ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya. Pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru. Terutama melengkapi izin-izin atas berkembangnya unit usaha baru. (Heri)

Berita Terkait

Polda Jateng Siapkan Pengamanan Nataru dengan Paradigma Baru: Hospitality dan Safety Diutamakan
Perhutani Semarang, Polres Semarang, dan Pelajar Bersatu Tanam Pohon: Gerakan Peduli Lingkungan untuk Generasi Muda
Skandal Pelecehan di SDN Leyangan: Guru Ngaji Diduga Terlibat, Upaya Damai Jadi Sorotan
Launcing Pasar Rakyat Jawa Tengah, “Bersama Kita Majukan Ekonomi Rakyat”
Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang
Kasus Iwan Budi Paulus: LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan, Soroti Penyelidikan yang Berlarut
KPH Semarang Resmi Jadi Tuan Rumah Groundbreaking Tanaman 2025 Lingkup Perhutani Jateng

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:17 WIB

Polda Jateng Siapkan Pengamanan Nataru dengan Paradigma Baru: Hospitality dan Safety Diutamakan

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:41 WIB

Perhutani Semarang, Polres Semarang, dan Pelajar Bersatu Tanam Pohon: Gerakan Peduli Lingkungan untuk Generasi Muda

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:46 WIB

Skandal Pelecehan di SDN Leyangan: Guru Ngaji Diduga Terlibat, Upaya Damai Jadi Sorotan

Senin, 15 Desember 2025 - 13:45 WIB

Launcing Pasar Rakyat Jawa Tengah, “Bersama Kita Majukan Ekonomi Rakyat”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:57 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Berita Terbaru

Bupati Grobogan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Kurnia Saniadi, saat menerima penghargaan keterbukaan informasi.

Grobogan

Pemkab Grobogan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Rabu, 17 Des 2025 - 16:14 WIB