Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, mengingatkan agar destinasi wisata Dusun Semilir di Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berpegang pada izin usaha agrowisata yang dikantonginya. Minggu (25/5/2025).

Manejemen Dusun Semilir juga dilarang mendirikan bangunan dan mengubah ekosistem hutan di kawasan itu tanpa izin, karena Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan.

Berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, wilaya itu adalah zona hijau yang harus diamankan dari pembangunan.

Hal itu disampaikan Koordinator ICI Jateng, M Shodiq, terkait izin pengelolaan destinasi wisata Dusun Semilir Bawen, yang diduga menyimpang dari izin usaha awal di bidang agrowisata.

Baca Juga :  Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam

”Dapat dipastikan, karena daerah itu kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak akan mendapat izin pembangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah (Pemkab Semarang),” kata M Shodiq.

Berdasarkan survei langsung yang dilakukan Tim ICI Jateng ke Dusun Semilir, ditemukan adanya bangunan-bangunan permanen. Dipastikan bangunan itu tidak memiliki PBG. Pembangunan konstruksi wahana hiburan pun harus memiliki izin.

”Kita buat rumah sangat sederhana yang hanya 60 meterpersegi, harus punya IMB atau PBG. Apalagi konstruksi bangunan besar, wajib miliki PBG,” ungkap Shodiq.

Baca Juga :  Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka akan berpengaruh pada ekosistem kawasan hutan atau perkebunan di tempat tersebut. Lebih jauh lagi berdampak pada gangguan lingkungan. Kawasan yang boleh didirikan bangunan hanya 20-30 meter dari jalan raya.

”Jelas ini pelanggaran hukum dan pemerintah bisa bertindak,” kata Shodiq.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah mendatangi Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menjelaskan, pihaknya bersama Komisi B DPRD pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir.

Mereka mendapatkan adanya pembangunan hotel dan telah beroperasi di tempat tersebut. Bisa dipastikan tidak mengantongi izin PBG. Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan.

Baca Juga :  Pererat Sinergi Dirpolairud Polda Jateng Kunjungi Kepala DKP

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengakui izin operasional Dusun Semilir adalah agrowisata.

Agrowisata merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata dapat ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya. Pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru. Terutama melengkapi izin-izin atas berkembangnya unit usaha baru. (Heri)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Berita Terbaru

Boyolali

Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Sabtu, 17 Jan 2026 - 07:32 WIB