Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, mengingatkan agar destinasi wisata Dusun Semilir di Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berpegang pada izin usaha agrowisata yang dikantonginya. Minggu (25/5/2025).

Manejemen Dusun Semilir juga dilarang mendirikan bangunan dan mengubah ekosistem hutan di kawasan itu tanpa izin, karena Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan.

Berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, wilaya itu adalah zona hijau yang harus diamankan dari pembangunan.

Hal itu disampaikan Koordinator ICI Jateng, M Shodiq, terkait izin pengelolaan destinasi wisata Dusun Semilir Bawen, yang diduga menyimpang dari izin usaha awal di bidang agrowisata.

Baca Juga :  Polda Jateng Angkat Dirres PPA dan Rotasi Puluhan Jabatan Strategis

”Dapat dipastikan, karena daerah itu kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak akan mendapat izin pembangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah (Pemkab Semarang),” kata M Shodiq.

Berdasarkan survei langsung yang dilakukan Tim ICI Jateng ke Dusun Semilir, ditemukan adanya bangunan-bangunan permanen. Dipastikan bangunan itu tidak memiliki PBG. Pembangunan konstruksi wahana hiburan pun harus memiliki izin.

”Kita buat rumah sangat sederhana yang hanya 60 meterpersegi, harus punya IMB atau PBG. Apalagi konstruksi bangunan besar, wajib miliki PBG,” ungkap Shodiq.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut

Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka akan berpengaruh pada ekosistem kawasan hutan atau perkebunan di tempat tersebut. Lebih jauh lagi berdampak pada gangguan lingkungan. Kawasan yang boleh didirikan bangunan hanya 20-30 meter dari jalan raya.

”Jelas ini pelanggaran hukum dan pemerintah bisa bertindak,” kata Shodiq.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah mendatangi Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menjelaskan, pihaknya bersama Komisi B DPRD pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir.

Mereka mendapatkan adanya pembangunan hotel dan telah beroperasi di tempat tersebut. Bisa dipastikan tidak mengantongi izin PBG. Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan.

Baca Juga :  Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengakui izin operasional Dusun Semilir adalah agrowisata.

Agrowisata merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata dapat ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya. Pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru. Terutama melengkapi izin-izin atas berkembangnya unit usaha baru. (Heri)

Berita Terkait

Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Berita Terbaru