Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

Kawasan tempat wisata dusun Semilir Bawen Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, mengingatkan agar destinasi wisata Dusun Semilir di Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, berpegang pada izin usaha agrowisata yang dikantonginya. Minggu (25/5/2025).

Manejemen Dusun Semilir juga dilarang mendirikan bangunan dan mengubah ekosistem hutan di kawasan itu tanpa izin, karena Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan.

Berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, wilaya itu adalah zona hijau yang harus diamankan dari pembangunan.

Hal itu disampaikan Koordinator ICI Jateng, M Shodiq, terkait izin pengelolaan destinasi wisata Dusun Semilir Bawen, yang diduga menyimpang dari izin usaha awal di bidang agrowisata.

”Dapat dipastikan, karena daerah itu kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak akan mendapat izin pembangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah daerah (Pemkab Semarang),” kata M Shodiq.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

Berdasarkan survei langsung yang dilakukan Tim ICI Jateng ke Dusun Semilir, ditemukan adanya bangunan-bangunan permanen. Dipastikan bangunan itu tidak memiliki PBG. Pembangunan konstruksi wahana hiburan pun harus memiliki izin.

”Kita buat rumah sangat sederhana yang hanya 60 meterpersegi, harus punya IMB atau PBG. Apalagi konstruksi bangunan besar, wajib miliki PBG,” ungkap Shodiq.

Bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka akan berpengaruh pada ekosistem kawasan hutan atau perkebunan di tempat tersebut. Lebih jauh lagi berdampak pada gangguan lingkungan. Kawasan yang boleh didirikan bangunan hanya 20-30 meter dari jalan raya.

”Jelas ini pelanggaran hukum dan pemerintah bisa bertindak,” kata Shodiq.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah mendatangi Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang menjelaskan, pihaknya bersama Komisi B DPRD pernah melakukan pengawasan ke Dusun Semilir.

Baca Juga :  Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

Mereka mendapatkan adanya pembangunan hotel dan telah beroperasi di tempat tersebut. Bisa dipastikan tidak mengantongi izin PBG. Atas dasar itu, Dinas Pariwisata telah merekomendasikan operasional hotel dihentikan.

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengakui izin operasional Dusun Semilir adalah agrowisata.

Agrowisata merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata dapat ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya. Pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru. Terutama melengkapi izin-izin atas berkembangnya unit usaha baru. (Heri)

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak
Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk
Tanah Warisan Orang Tua Terindikasi Diserobot, Wardi Minta BPN Kota Semarang dan Polisi Telusuri
Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat
Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru
KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:52 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tanah Warisan Orang Tua Terindikasi Diserobot, Wardi Minta BPN Kota Semarang dan Polisi Telusuri

Berita Terbaru