BLORA || Portaljatengnews.com– Sebuah peristiwa menyedihkan menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Blora. Seorang pelajar berinisial MA (10 tahun), warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, harus meregang nyawa setelah terkena ledakan petasan berukuran besar di halaman rumahnya, Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden bermula sehari sebelumnya, Senin (23/03/2026), saat MA bersama seorang temannya menemukan benda berbahaya tersebut di selokan di bawah menara air. Petasan yang memiliki diameter sekitar 10 cm dan panjang 15 cm itu kemudian dibawa dan disimpan di rumah korban.
Keesokan harinya, MA mengajak dua temannya, MAA (7 tahun) dan FA (9 tahun), untuk menyalakan temuan tersebut di halaman rumah. Saat sumbu mulai dibakar, kedua rekannya sudah berjarak aman sekitar 2 meter. Namun, nasib buruk menimpa MA yang memilih tetap berada di lokasi dengan dugaan bahwa petasan itu gagal meledak. Tanpa diduga, benda itu meledak dengan kekuatan besar dan tepat mengenai tubuhnya.
Kapolsek Jiken AKP Sulbekti, S.H., yang mewakili Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian ini. Pihak kepolisian beserta Tim Inafis Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar parah di dagu, dada kiri, dan kaki kanan. Namun, penyebab utama kematian adalah kerusakan fatal pada organ dalam dada akibat daya ledak yang kuat,” jelas AKP Sulbekti.
Selain merenggut nyawa MA, ledakan itu juga menyebabkan dua temannya mengalami luka ringan di kaki dan paha akibat percikan api serta hempasan energi ledakan. Keduanya saat ini sudah mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian telah mengamankan sisa-sisa petasan sebagai barang bukti. Melalui insiden ini, aparat mengimbau seluruh orang tua agar semakin ketat mengawasi aktivitas anak-anak, serta melarang mereka bermain dengan bahan peledak atau petasan berdaya ledak tinggi demi keselamatan nyawa.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







