Warsit: Polemik Kayu Jati di Dusun Kuwung Mendenrejo Segera Ada Tersangkanya

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. Warsit, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

“Kayu jati hasil tebangan karena tumbang yang berada di Dusun kuwung itu jelas milik perhutani, seharusnya kayu yang tumbang itu kondisinya utuh kenapa kok jadi olahan atau sudah digergaji itukan merupakan kejahatan,”ucapnya. Selasa (12/2/2025).

“Menurut kabar burung kayu itu kan mau dijual dan jelas wanprestasi itu merupakan kejahatan, itukan hak Perhutani, Perhutani saja melalui lelang,”terangnya.

Warsit, mengatakan karena masalah ini masyarakat menjadi resah saling menuduh dan terpecah belah dan berharap agar masalah ini segera di tindaklanjuti.

Sebelumnya di beritakan bahwa Kepala Desa Mendenrejo, klaim telah mendapatkan izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut, dan dibantah tegas oleh pihak Perhutani.

Baca Juga :  Tak Tahan Jalan Rusak, Ratusan Warga Sumberejo Randublatung Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten 450 Meter

Peristiwa tumbangnya pohon berukuran besar di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kayu di kawasan Sendang Kuwung. Kepala Desa mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari, juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut berada telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Baca Juga :  Isu Potongan HOK Bantuan Tebu di Desa Plantungan Dibantah DP4 Blora

Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Perhutani serta belum adanya dokumen resmi terkait hibah lahan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemanfaatan kayu tersebut.

Pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang belum terbukti juga dapat dijerat dengan hukum jika terbukti

Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, saat ditemui wartawan membenarkan bahwa keberadaan kayu yang menjadi polemik di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo, saat ini di titipkan oleh pihak perhutani di kantor Polsek kradenan.

Laporan: Wawan

 

Berita Terkait

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026
Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan
Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran
Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla
Rapat Paripurna DPRD Blora, Perubahan APBD 2026 Resmi Disetujui

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026

Jumat, 25 September 2026 - 18:12 WIB

Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan

Kamis, 24 September 2026 - 07:45 WIB

Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa road show Monev Persiapan Tanaman 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:16 WIB