Warsit: Polemik Kayu Jati di Dusun Kuwung Mendenrejo Segera Ada Tersangkanya

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

Foto: Kiri, Warsit anggota DPRD Blora, dan lokasi penebangan pohon tumbang milik Perhutani. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. Warsit, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

“Kayu jati hasil tebangan karena tumbang yang berada di Dusun kuwung itu jelas milik perhutani, seharusnya kayu yang tumbang itu kondisinya utuh kenapa kok jadi olahan atau sudah digergaji itukan merupakan kejahatan,”ucapnya. Selasa (12/2/2025).

“Menurut kabar burung kayu itu kan mau dijual dan jelas wanprestasi itu merupakan kejahatan, itukan hak Perhutani, Perhutani saja melalui lelang,”terangnya.

Warsit, mengatakan karena masalah ini masyarakat menjadi resah saling menuduh dan terpecah belah dan berharap agar masalah ini segera di tindaklanjuti.

Sebelumnya di beritakan bahwa Kepala Desa Mendenrejo, klaim telah mendapatkan izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu tersebut, dan dibantah tegas oleh pihak Perhutani.

Baca Juga :  Saksi Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan Libatkan Perangkat Desa di Blora Diperiksa Polisi

Peristiwa tumbangnya pohon berukuran besar di Dusun Kuwung beberapa waktu lalu menyisakan tumpukan kayu di kawasan Sendang Kuwung. Kepala Desa mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh petugas Perhutani.

Menurut petugas Perhutani, tidak ada izin penebangan atau pemanfaatan kayu yang diberikan, termasuk untuk kayu hasil tebangan pohon tumbang. Petugas menegaskan bahwa tindakan mengambil kayu tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari, juga mengklaim bahwa lahan tempat kayu-kayu tersebut berada telah dihibahkan oleh KLHK kepada desa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim tersebut.

Baca Juga :  Patroli Ngabuburit, Kapolres Blora Ingin Masyarakat Nyaman Saat Cari Menu Berbuka

Sejumlah warga berharap pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ini. Perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Perhutani serta belum adanya dokumen resmi terkait hibah lahan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemanfaatan kayu tersebut.

Pemanfaatan kayu tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat. Selain itu, klaim hibah lahan yang belum terbukti juga dapat dijerat dengan hukum jika terbukti

Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, saat ditemui wartawan membenarkan bahwa keberadaan kayu yang menjadi polemik di Dusun Kuwung Desa Mendenrejo, saat ini di titipkan oleh pihak perhutani di kantor Polsek kradenan.

Laporan: Wawan

 

Berita Terkait

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban
Saka Wanabakti KPH Randublatung Praktik Pembibitan, Bekali Generasi Muda Jaga Hutan
Danrem 073/Makutarama Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Hutan Kedungwaru Kunduran Blora
Tak Tahan Jalan Rusak, Ratusan Warga Sumberejo Randublatung Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten 450 Meter
Hujan Deras Picu Longsor di Desa Kemiri Jepon, Empat Rumah Rusak
Kecelakaan Kerja Berujung Maut, Petani di Bogorejo Meninggal Terkena Mata Pisau Gerinda
Waka Adm KPH Randublatung Pimpin Patroli Gabungan, Tekankan Sinergi Pengamanan Hutan
KPH Randublatung Latih Saka Wanabakti Angkatan 42 Praktik Patroli Hutan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:32 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 21:30 WIB

Saka Wanabakti KPH Randublatung Praktik Pembibitan, Bekali Generasi Muda Jaga Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Danrem 073/Makutarama Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Hutan Kedungwaru Kunduran Blora

Rabu, 15 April 2026 - 19:17 WIB

Tak Tahan Jalan Rusak, Ratusan Warga Sumberejo Randublatung Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten 450 Meter

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Desa Kemiri Jepon, Empat Rumah Rusak

Berita Terbaru