Berkedok Rumah Makan, Judi Dadu hingga Capjikia Diduga Beroperasi di Kartasura Sukoharjo

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUKOHARJO || Portaljatengnews.com – Sebuah rumah makan yang sekaligus beroperasi sebagai kafe di kawasan Jalan A Yani Makamhaji, Kel/Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga dijadikan tempat berlangsungnya praktik perjudian. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat bersantap warga itu disinyalir menyembunyikan aktivitas judi dadu, mesin slot, hingga capjikia.

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, aktivitas mencurigakan ini pindahan dari terminal Kartasura, dan dilakukan secara tertutup. Pengelola diduga mengatur skema khusus agar aktivitas tersebut tidak mudah diketahui orang luar, namun cukup dikenal oleh kalangan tertentu.

“Kami mendapat laporan dan memantau langsung bahwa di lokasi rumah makan dan kafe tersebut sering terjadi transaksi judi. Mulai dari permainan dadu, slot, hingga capjikia yang dimainkan dengan taruhan uang asli,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :  BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat nama-nama yang diduga bertindak sebagai panitia penyelenggara, antara lain berinisial R, J, MT, dan MK. Sementara pengawasan keamanan di lokasi diduga dipegang oleh seseorang berinisial Y yang bertugas mengawasi situasi dan mencegah kedatangan pihak yang tidak berkepentingan.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan hal ini bisa terjadi di lokasi yang berada di pinggir jalan utama.

Baca Juga :  SP3 Polda Jateng Dipertanyakan: Pemalsuan Alas Hak Penerbitan SHGB No 722 Telah Terbukti, Kasus Tetap Dihentikan

“Sangat memprihatinkan jika tempat yang seharusnya melayani warga justru dijadikan sarana merusak masyarakat. Kami berharap aparat tidak menutup mata dan segera menindak tegas dugaan ini,” tegasnya.

Praktik perjudian tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, ketertiban, serta menimbulkan dampak sosial buruk bagi lingkungan sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola lokasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan pengungkapan fakta secara transparan. (Red)

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB