SEMARANG || Portaljatengnews.com – Warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Wardi (74), menyampaikan keluhan dihadapan media terkait dugaan kesalahan data pertanahan yang menimpa tanah warisan keluarganya di wilayah Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ia meminta aparat dan instansi terkait segera menelusuri fakta demi melindungi hak kepemilikan yang sah.
Wardi yang beralamat di RT 003/002 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, menjelaskan, sejak kecil ia mengetahui sebidang tanah seluas 6.250 meter persegi di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen adalah milik orang tuanya, Pardi Kalimi, yang tercatat dalam dokumen Leter D Nomor 166. Tanah tersebut kemudian diwariskan secara sah kepadanya selaku ahli waris.
Saat ia berniat mengurus penerbitan sertifikat atas namanya di Kantor BPN Kota Semarang, muncul temuan yang mengkhawatirkan.
“Setelah dilakukan pengecekan, pihak BPN melalui surat tertanggal 24 Maret 2024 menyampaikan lahan yang saya maksud terindikasi tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00109,” ungkap Wardi, Rabu (15/7/2026).
Penelusuran lebih lanjut justru mengungkap ketidakcocokan lokasi yang mencolok. SHGB Nomor 00109 tercatat berada di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, berbeda jauh dengan lokasi tanah miliknya yang jelas berada di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.
Situasi semakin rumit ketika pada tahun 2024, pihak yang mengaku sebagai pemegang SHGB tersebut justru melaporkan Wardi ke kepolisian dengan tuduhan penyerobotan tanah.
“Padahal saya memegang bukti kepemilikan yang sah. Akhirnya laporan itu tidak dapat dibuktikan secara hukum dan dihentikan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Hingga kini, Wardi menilai ketidaksesuaian data ini berpotensi menjadi celah untuk melanggar hak miliknya. Ia pun memohon kepada pihak kepolisian untuk menelusuri kebenaran data pertanahan tersebut secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Untuk diketahui, Wardi memiliki salinan Leter D Nomor 166 atas nama Pardi Kalimi, surat keterangan ahli waris, surat keterangan asal usul tanah dari Kelurahan Kedungpane, serta bukti pengecekan data BPN tahun 2021 yang menyatakan tanah tersebut belum tercatat di sistem. Ia juga memiliki surat lapor kehilangan dokumen lama dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
“Saya mengutarakan ini dengan sebenar-benarnya dan siap mempertanggungjawabkan segala keterangan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Semarang maupun pemegang SHGB Nomor 00109 terkait hal ini.
(Tim-red)
Editor : Heri






