Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS || Portaljatengnews.com – Perselisihan antara pedagang warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Jalan Simpang 7 Nomor 1 Kudus, Jumat (17/7/2026).

Mediasi ini mempertemukan perwakilan Paguyuban Pedagang Warung Madura “Nur Zat Sejati” dengan Zaenal Arifin selaku pedagang non paguyuban, guna mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas usaha. Persoalan yang diangkat meliputi aturan jarak antarwarung sebesar 500 meter di dalam kota dan 600 meter di luar kota, serta syarat keanggotaan paguyuban yang diatur harus berasal dari keluarga Madura asli dan bukan perkawinan campuran.

Baca Juga :  Seorang Wanita Hamil Tewas Saat Menginap Bersama Teman Prianya di Hotel Kudus

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memimpin jalannya dialog dengan mengedepankan musyawarah agar tercipta kesepahaman dan menjaga kondusivitas wilayah. Kedua belah pihak diberi kesempatan setara untuk menyampaikan alasan dan pandangan masing-masing.

Proses pertemuan sempat memanas terkait pemberlakuan aturan internal paguyuban kepada pihak luar. Kuasa hukum pedagang non paguyuban, Andreas, S.H., M.H., menegaskan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pihak lain.

“Aturan internal paguyuban hanya berlaku bagi anggotanya, tidak bisa dipaksakan kepada pihak yang tidak tergabung. Hal yang wajib ditaati adalah Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Setelah bertukar pandangan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian damai. Kesepakatan kemudian ditandatangani oleh Zaenal Arifin sebagai pihak pertama, Asim mewakili paguyuban sebagai pihak kedua, serta disaksikan unsur Forkopimcam.

Baca Juga :  Perkuat Kehidupan Beragama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid Tampung Aspirasi Tokoh Agama

Empat poin kesepakatan yang disepakati:

1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan maupun tekanan.
2. Paguyuban akan membeli seluruh barang milik Zaenal Arifin sesuai harga yang disepakati pada Jumat, 24 Juli 2026, disaksikan Forkopimcam Mejobo.
3. Paguyuban mengganti biaya sewa ruko kepada Zaenal Arifin sebesar Rp8.000.000.
4. Setelah ruko dikosongkan, kedua pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di lokasi tersebut.

Acara ditutup dengan jabat tangan kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan damai. Pihak Kesbangpol berharap kesepakatan ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di kalangan pedagang.

Laporan: Faizun

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang
Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN
Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau
Percasi Kudus Gelar Turnamen Catur Perang Bintang 99 Cup
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Alfi Nuriyah Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Kudus, Pacar Diduga Menodongkan Pisau

Berita Terbaru