Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS || Portaljatengnews.com – Perselisihan antara pedagang warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Jalan Simpang 7 Nomor 1 Kudus, Jumat (17/7/2026).

Mediasi ini mempertemukan perwakilan Paguyuban Pedagang Warung Madura “Nur Zat Sejati” dengan Zaenal Arifin selaku pedagang non paguyuban, guna mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas usaha. Persoalan yang diangkat meliputi aturan jarak antarwarung sebesar 500 meter di dalam kota dan 600 meter di luar kota, serta syarat keanggotaan paguyuban yang diatur harus berasal dari keluarga Madura asli dan bukan perkawinan campuran.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Serahkan Bantuan Hibah Keuangan Untuk Partai Politik Sebesar Rp 2.423.108.480

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memimpin jalannya dialog dengan mengedepankan musyawarah agar tercipta kesepahaman dan menjaga kondusivitas wilayah. Kedua belah pihak diberi kesempatan setara untuk menyampaikan alasan dan pandangan masing-masing.

Proses pertemuan sempat memanas terkait pemberlakuan aturan internal paguyuban kepada pihak luar. Kuasa hukum pedagang non paguyuban, Andreas, S.H., M.H., menegaskan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pihak lain.

“Aturan internal paguyuban hanya berlaku bagi anggotanya, tidak bisa dipaksakan kepada pihak yang tidak tergabung. Hal yang wajib ditaati adalah Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Setelah bertukar pandangan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian damai. Kesepakatan kemudian ditandatangani oleh Zaenal Arifin sebagai pihak pertama, Asim mewakili paguyuban sebagai pihak kedua, serta disaksikan unsur Forkopimcam.

Baca Juga :  Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari

Empat poin kesepakatan yang disepakati:

1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan maupun tekanan.
2. Paguyuban akan membeli seluruh barang milik Zaenal Arifin sesuai harga yang disepakati pada Jumat, 24 Juli 2026, disaksikan Forkopimcam Mejobo.
3. Paguyuban mengganti biaya sewa ruko kepada Zaenal Arifin sebesar Rp8.000.000.
4. Setelah ruko dikosongkan, kedua pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di lokasi tersebut.

Acara ditutup dengan jabat tangan kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan damai. Pihak Kesbangpol berharap kesepakatan ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di kalangan pedagang.

Laporan: Faizun

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional
Diduga Dipicu Masalah Asmara, Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel
Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari
Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Bukan Mediasi Formal, PN Kudus Fasilitasi Pertemuan Cari Jalan Keluar Perkara Penipuan
Jawab Kasus Kekerasan Anak, Polres Kudus Tegaskan Komitmen Perlindungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kedua Pihak Berdamai, Perselisihan Pedagang Madura di Kudus Tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:01 WIB

Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:58 WIB

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:04 WIB

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

Senin, 13 Juli 2026 - 19:38 WIB

Diduga Dipicu Masalah Asmara, Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel

Berita Terbaru

Blora

KPH Randublatung Laksanakan Kegiatan Rutin Donor Darah

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:41 WIB