GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Samsul, warga Dusun Bogor, Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dipungut biaya sebesar Rp150 ribu saat mengurus surat pindah nikah untuk anaknya di kantor desa setempat, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai pungutan tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan aturan pelayanan publik yang seharusnya menjamin kemudahan serta biaya terjangkau bagi masyarakat.
Kepada awak media, Samsul mengaku sangat keberatan dengan besaran biaya yang diminta petugas. Selama proses pengurusan, ia tidak menerima rincian penggunaan biaya, bukti penerimaan resmi, maupun penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan tersebut.
“Saya hanya mengurus surat pindah nikah, namun diminta membayar Rp150 ribu. Padahal kami tahu pengurusan dokumen administrasi kependudukan semestinya tidak dipungut biaya semahal itu, bahkan ada yang gratis sesuai aturan. Saya minta uang tersebut segera dikembalikan dan pihak desa memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” tegas Samsul.
Peristiwa ini pun memicu keresahan warga setempat. Masyarakat berharap Pemerintah Desa Putatnganten segera menelusuri kebenaran peristiwa ini, memastikan tidak ada pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai ketentuan, serta memperbaiki sistem pelayanan administrasi agar tidak merugikan warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Putatnganten maupun jajarannya terkait dugaan pungutan tidak wajar tersebut.
(Wahyu)






